Negara Rugi Rp243 Miliar, Polri Bongkar Modus Penyelewengan BBM-LPG Subsidi
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi dalam operasi yang digelar sepanjang 7 hingga 20 April 2026.
Wakabareskrim Polri Nunung Syaifuddin menyebut pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari operasi sebelumnya, dengan capaian signifikan dalam waktu kurang dari dua pekan.
“Selama kurun waktu 13 hari sejak rilis 2 minggu lalu Dirtipiter Polri telah mencapai hasil signifikan dalam pengungkap kasus yaitu sebanyak 223 laporan polisi. Dengan jumlah tersangka sebanyak 330 orang,” ungkap Nunung dalam konferensi pers, Selasa (21/4/2026).
Baca Juga: Sektor Usaha sedang Rem Rekrutmen, Pengusaha RI Jelaskan Alasannya
Ratusan Kasus Terungkap, Kerugian Negara Capai Rp243 Miliar
Dari ratusan kasus tersebut, aparat mengamankan berbagai barang bukti, mulai dari 403.158 liter solar, 58.656 liter Pertalite, 13.346 tabung LPG, hingga 161 unit kendaraan roda empat dan roda enam.
Akibat praktik penyalahgunaan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah dalam waktu singkat.
“Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp 243.669.600.800 selama 13 hari,” ujar Nunung.
Ia menilai capaian ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak pelanggaran, sekaligus memberikan pesan kepada masyarakat bahwa penyalahgunaan subsidi tidak akan ditoleransi.
Baca Juga: Bos BGN Buka Suara Soal Anggaran IT Rp1,2T yang sedang Disorot
Polri Siapkan Pasal TPPU dan Jerat Korupsi
Dalam penanganan kasus ini, Polri menegaskan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, termasuk oknum aparat maupun pelaku usaha.
“Mudah-mudahan ini bisa memberikan efek jera pada oknum baik dari Polri maupun TNI, tentu juga pada pelaku usaha, nanti dalam penjelasan selanjutnya saya akan lakukan stressing apa yang akan dilakukan,” tutur Nunung.
Ia juga mengungkapkan bahwa penyidik telah diperintahkan untuk menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses hukum terhadap para tersangka.
Selain itu, jika ditemukan keterlibatan aparatur negara, penanganan kasus akan diperkuat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Tujuannya supaya memberi efek jera, bahwa ini bukan main-main, nasib masyarakat kalangan bawah juga harus kita perhatikan, jangan hanya untuk keuntungan pribadi kemudian mengorbankan kepentingan atau kebutuhan masyarakat,” pungkas dia.
