AS Usulkan Tarif Baru untuk 60 Negara, Indonesia Masuk
Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengusulkan pemberlakuan tarif impor tambahan terhadap puluhan negara mitra dagang, termasuk Indonesia.
Usulan tersebut disampaikan pada Rabu (3/6/2026) dan menjadi langkah terbaru pemerintah AS setelah Mahkamah Agung membatalkan sebagian kebijakan tarif yang sebelumnya diterapkan Trump pada Februari lalu.
Tarif tambahan yang diusulkan berkisar antara 10 persen hingga 12,5 persen dan ditujukan kepada negara-negara yang dinilai tidak mengambil langkah memadai untuk mengatasi perdagangan barang yang diduga diproduksi melalui kerja paksa.
Kebijakan itu merupakan hasil investigasi yang dilakukan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR).
Baca Juga: Serangan Drone di Bandara Kuwait, Sejumlah Korban Luka-luka
Dalam usulannya, USTR menyebut tarif tambahan 10 persen akan dikenakan kepada sejumlah negara, yakni Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, Pakistan, Argentina, Bangladesh, Kamboja, El Salvador, Guatemala, Indonesia, Malaysia, Taiwan, dan Inggris.
Selain itu, USTR juga mengusulkan bea masuk tambahan sebesar 12,5 persen terhadap 45 negara lainnya yang hingga kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kegagalan mitra dagang terpenting kita untuk mengatasi impor barang yang diproduksi dengan kerja paksa tidak dapat diterima,” kata Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer dalam sebuah pernyataan.
“Ini menciptakan dinamika di mana pekerja Amerika dipaksa untuk bersaing secara global di lapangan bermain yang tidak adil,” tegasnya.
Sejumlah Produk Diusulkan Dikecualikan
Selain mengusulkan tarif baru, USTR juga mengajukan mekanisme khusus untuk sektor tekstil yang memungkinkan sebagian produk pakaian dan tekstil masuk ke pasar AS dengan tarif lebih rendah.
Namun hingga kini, rincian tarif maupun volume impor yang akan mendapatkan fasilitas tersebut belum diumumkan.
Pengumuman tarif baru ini disampaikan menjelang berakhirnya tarif sementara sebesar 10 persen yang diterapkan pemerintahan Trump setelah Mahkamah Agung membatalkan sebagian tarif berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional.
Sebelumnya, pada Senin lalu, USTR juga telah mengusulkan tarif sebesar 25 persen terhadap sejumlah produk asal Brasil setelah melakukan investigasi berdasarkan Pasal 301 terkait praktik perdagangan digital dan kebijakan tarif preferensial negara tersebut.
USTR juga diperkirakan segera merilis hasil penyelidikan lain mengenai dugaan kelebihan kapasitas industri di 16 mitra dagang AS, termasuk China.
Baca Juga: Media Asing Singgung MBG Bermasalah, Soroti Prabowo Ganti Kepala BGN
Dalam usulan terbaru terkait isu kerja paksa, USTR menyebut sejumlah produk akan dikecualikan dari tarif tambahan.
Produk yang diusulkan bebas dari kebijakan tersebut meliputi energi, logam tanah jarang dan logam tertentu lainnya, daging sapi, kopi, beberapa jenis buah dan sayuran, produk farmasi, bahan kimia organik, serta suku cadang pesawat terbang.
USTR menyatakan akan menerima masukan publik terkait usulan tarif tersebut hingga 6 Juli mendatang, sementara sidang publik dijadwalkan berlangsung pada 7 Juli.
