Purbaya Bantah Orang Kaya Wajib Beli Merah Putih Bond
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya aturan yang mewajibkan warga negara Indonesia dengan tabungan di atas Rp 3 miliar untuk membeli Patriot Bond maupun Merah Putih Bond.
Pernyataan itu disampaikan menyusul beredarnya kabar bahwa pemilik dana simpanan besar akan diwajibkan membeli instrumen surat utang khusus yang nantinya diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Menurut Purbaya, sejauh yang diketahuinya, Presiden Prabowo Subianto juga tidak pernah menyampaikan kewajiban tersebut.
“Yang kewajiban itu (WNI dengan tabungan Rp 3 miliar wajib membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond),” ujarnya saat ditemui di DPR RI, Kamis (4/6/2026).
Baca Juga: Telur Dadar di MBG DIlarang Prabowo, Mitra Dapur Diingatkan
“Nggak wajib setahu saya. Tapi enggak tahu kalau berubah. Setahu saya Presiden enggak pernah bilang itu wajib,” sambungnya.
Pernyataan tersebut muncul setelah DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang.
Salah satu ketentuan dalam regulasi tersebut memberikan ruang bagi Danantara untuk menerbitkan instrumen pendanaan khusus berupa Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Meski tidak bersifat wajib, Purbaya mengatakan pemerintah berencana memberikan sejumlah insentif agar instrumen tersebut menarik bagi investor dan pemilik modal.
“Tapi akan diberi insentif sehingga itu menarik bagi orang yang punya uang,” katanya.
Namun, ia belum mengungkapkan bentuk insentif yang akan diberikan kepada pembeli Patriot Bond maupun Merah Putih Bond.
Sebelumnya, Purbaya menyatakan penerbitan kedua instrumen tersebut diharapkan dapat memperkuat mobilisasi modal dalam negeri untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Baca Juga: Laporan Kemenkeu Ikut Soroti Kinerja Dadan, Ungkap Purbaya
Selain itu, keberadaan Patriot Bond dan Merah Putih Bond juga diharapkan mampu memperluas sumber pendanaan jangka panjang bagi berbagai proyek strategis nasional sekaligus memperkuat kapasitas investasi Danantara.
Purbaya menegaskan penerbitan surat utang khusus tersebut akan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
“Penerbitan surat utang khusus dilakukan dengan menetapkan strategi, kebijakan pengelolaan dan pengendalian risiko yang dikelola secara profesional, akuntabel dan berdasarkan pertimbangan bisnis yang sahih,” katanya.

[…] Purbaya Bantah Orang Kaya Wajib Beli Merah Putih Bond […]