BGN Kaji Ulang Insentif Dapur MBG, Tak Lagi Seragam Rp 6 Juta
Badan Gizi Nasional (BGN) berencana mengubah skema pemberian insentif bagi Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengatakan insentif yang selama ini diberikan secara seragam sebesar Rp 6 juta per hari akan dievaluasi dan disesuaikan dengan jumlah penerima manfaat yang dilayani masing-masing SPPG.
“Nanti itu termasuk ya. Setelah data penerima manfaat itu fix ya, kami harapkan nanti insentifnya enggak fix Rp 6 juta semua,” ujar Arumsari di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Menurut dia, kebijakan sebelumnya menetapkan seluruh SPPG menerima insentif dengan nominal yang sama, meskipun jumlah penerima manfaat yang dilayani berbeda-beda.
Baca Juga: Selama Libur Sekolah, Program MBG Dihentikan Sementara
Insentif Akan Disesuaikan dengan Penerima Manfaat
Arumsari menjelaskan, setelah proses evaluasi selesai, besaran insentif akan dihitung berdasarkan jumlah riil penerima manfaat yang dilayani oleh masing-masing dapur MBG.
“Yang dulu ya, bahwa penerima manfaatnya 1.500 pun insentifnya Rp 6 juta, 500 pun Rp 6 juta, kan yang dulu begitu. Nah, kalau nanti kita sudah mengetahui berapa riil penerima manfaat yang menerima dari SPPG tersebut,” tutur dia.
BGN juga akan melakukan penataan ulang data penerima manfaat sebagai bagian dari upaya refocusing program.
Dari hasil pemutakhiran data tersebut, BGN berencana menyesuaikan distribusi dan cakupan layanan antar-SPPG agar pelaksanaannya lebih efektif.
“Kita akan gabungkan SPPG ini dengan SPPG ini dan seterusnya. Itu proses yang pasti akan mengikuti proses refocusing. Nah, kemudian kita akan tetapkan insentifnya tidak begitu lagi dong dan tidak sama juga gitu,” jelasnya.
Arumsari berharap perubahan skema tersebut dapat membuat penggunaan anggaran negara menjadi lebih efisien dan tepat sasaran.
“Jadi tidak model seperti yang sekarang yang ya memang ada kecenderungan untuk eh lebih boros ya, lebih boros keuangan negara,” ucap Arumsari.
Bentuk dan Mekanisme Insentif Juga Dievaluasi
Selain besaran insentif, BGN juga akan mengkaji ulang mekanisme pemberian insentif kepada SPPG.
Menurut Arumsari, evaluasi tidak hanya mempertimbangkan jumlah produksi makanan, tetapi juga kualitas layanan yang diberikan kepada penerima manfaat.
“Tidak sama juga bentuknya. Lalu model dari insentif sendiri itu kita akan evaluasi, bukan sekedar menghasilkan output berapa lalu diberikan itu. Bagaimana Anda mampu menghasilkan makanan yang berkualitas, standar makanannya, keamanannya, ketahanan pangannya terpenuhi,” bebernya.
Dengan demikian, penilaian terhadap SPPG nantinya akan mencakup aspek mutu makanan, keamanan pangan, hingga pemenuhan standar gizi dan ketahanan pangan.
Baca Juga: Gibran Janji Sampaikan Langsung ke Prabowo, usai Demo Mahasiswa
Aturan Insentif Rp 6 Juta per Hari
Sebelumnya, aturan mengenai pemberian insentif sebesar Rp 6 juta per hari bagi SPPG diatur dalam Keputusan Kepala BGN RI Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun 2026.
Aturan tersebut sempat menjadi sorotan di media sosial karena menetapkan insentif dengan nominal yang sama untuk seluruh SPPG tanpa memperhitungkan jumlah porsi MBG yang dilayani.
Dalam beleid itu juga disebutkan bahwa insentif diberikan setiap hari, termasuk pada hari libur.
Pemberian insentif dilakukan selama 313 hari dalam setahun, dihitung dari total 365 hari dikurangi 52 hari Minggu.
Selain itu, dana insentif tersebut dikategorikan sebagai bantuan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan.

[…] BGN Kaji Ulang Insentif Dapur MBG, Tak Lagi Seragam Rp 6 Juta […]
[…] BGN Kaji Ulang Insentif Dapur MBG, Tak Lagi Seragam Rp 6 Juta […]