Airlangga Ungkap Langkah RI Pertahankan Status Emerging Market
Indonesia dipastikan tetap berada dalam kategori Emerging Market setelah hasil MSCI 2026 Market Classification Review yang diumumkan pada 23 Juni 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai keputusan tersebut menjadi momentum penting untuk mempercepat reformasi pasar modal nasional.
Menurut Airlangga, status Emerging Market yang tetap dipertahankan menunjukkan bahwa fundamental ekonomi Indonesia dan aksesibilitas pasar modal nasional masih dinilai kuat oleh investor global.
“Fokus kami adalah memastikan setiap agenda reformasi tidak berhenti pada tataran kebijakan, tetapi benar-benar diimplementasikan secara konsisten sehingga memberi dampak nyata terhadap transparansi, integritas pasar, dan kepercayaan investor,” ujar Airlangga dalam keterangan resmi, Kamis (25/6/2026).
Pemerintah optimistis berbagai langkah reformasi yang sedang berjalan akan membuat pasar modal Indonesia semakin transparan, efisien, dan terpercaya sehingga mampu memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu tujuan investasi utama di kawasan.
Baca Juga: Kasus Motor Listrik BGN Diminta DPR Tuntas sebelum Dihibahkan
Pemerintah Percepat Reformasi Pasar Modal
Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Bank Indonesia berkomitmen mempercepat implementasi reformasi pasar modal.
Langkah tersebut dilakukan melalui penguatan pengawasan, peningkatan keterbukaan informasi kepemilikan saham, penyempurnaan tata kelola perusahaan tercatat, penguatan integritas perdagangan, hingga penegakan hukum yang lebih efektif.
Pemerintah juga akan menjaga komunikasi aktif dengan MSCI serta komunitas investor global agar perkembangan reformasi yang dilakukan dapat tercermin dalam penilaian aksesibilitas dan kelayakan investasi pasar modal Indonesia.
Selain itu, pendalaman pasar keuangan akan terus didorong untuk meningkatkan likuiditas, memperluas basis investor domestik, memperkuat kualitas pembentukan harga, dan meningkatkan efisiensi pasar.
Menurut pemerintah, reformasi tersebut merupakan bagian dari agenda jangka panjang untuk meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global.
Upaya itu didukung oleh kondisi makroekonomi yang dinilai tetap kuat, mulai dari stabilitas nilai tukar, inflasi yang terkendali, kondisi fiskal yang sehat, hingga koordinasi kebijakan fiskal dan moneter yang terjaga.
MSCI Soroti Transparansi dan Integritas Pasar
Dalam hasil peninjauan terbarunya, MSCI tidak membuka konsultasi terkait kemungkinan penurunan status Indonesia dari Emerging Market menjadi Frontier Market.
Keputusan tersebut menegaskan bahwa pasar modal Indonesia masih memenuhi karakteristik utama sebagai pasar negara berkembang dan tetap menjadi salah satu tujuan investasi global.
Meski demikian, MSCI menyoroti sejumlah aspek yang masih perlu diperbaiki, terutama terkait transparansi struktur kepemilikan saham dan integritas pembentukan harga di pasar.
Menurut MSCI, investor institusi global masih memiliki kekhawatiran mengenai keterbukaan informasi kepemilikan saham serta indikasi perdagangan yang terkoordinasi atau coordinated trading.
Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi penilaian free float yang sebenarnya dan mengurangi keandalan harga pasar sebagai acuan penyusunan portofolio maupun replikasi indeks.
Aspek tersebut berkaitan langsung dengan pilar Information Flow dan Market Infrastructure dalam kerangka penilaian aksesibilitas pasar MSCI.
Baca Juga: Kinerja Menteri Dipuji Prabowo: Saya Tahu Ciri-ciri Koruptor
Reformasi yang Diapresiasi MSCI
Dalam laporan yang sama, MSCI juga memberikan apresiasi terhadap sejumlah reformasi yang telah dilakukan pemerintah bersama OJK, BEI, dan KSEI.
Beberapa langkah yang mendapat perhatian positif antara lain:
- Peningkatan keterbukaan identitas pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen.
- Penyempurnaan klasifikasi investor menjadi lebih rinci untuk meningkatkan transparansi kepemilikan saham.
- Penerapan kerangka High Shareholding Concentration (HSC) guna mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi.
- Penyusunan roadmap peningkatan minimum free float secara bertahap menjadi 15 persen.
Pemerintah menjelaskan bahwa ketentuan minimum free float sebesar 15 persen telah resmi berlaku sejak 31 Maret 2026 melalui revisi Peraturan Bursa Nomor I-A.
Aturan tersebut disertai masa transisi pemenuhan bertahap berdasarkan kapitalisasi pasar emiten hingga 2027 dan seterusnya, termasuk penerapan skema berjenjang sebesar 15 persen, 20 persen, dan 25 persen bagi pencatatan saham baru.
