Purbaya Kembalikan Rp281 T, Perang Bunga Bank Mereda?
Keputusan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menempatkan kembali dana pemerintah sebesar Rp281 triliun ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dinilai mampu membantu meredam persaingan kenaikan suku bunga simpanan atau perang bunga yang belakangan terjadi di industri perbankan.
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengatakan, langkah tersebut dilakukan agar kenaikan suku bunga tidak semakin tinggi di tengah kondisi likuiditas yang mengetat.
“Jadi ini memang untuk agar suku bunga kemudian tidak melonjak,” ungkap Wakil Menteri Keuangan Juda Agung dalam konferensi pers di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Baca Juga : Luhut Ungkap Manfaat Belanja Pangan MBG Belum Banyak Mengalir
Sebelumnya, Kementerian Keuangan sempat menarik dana pemerintah sebesar Rp110 triliun pada Juni 2026. Dana tersebut kemudian ditempatkan kembali seiring perubahan arah kebijakan moneter setelah kenaikan suku bunga acuan oleh Bank Indonesia (BI).
Penyesuaian kebijakan dilakukan setelah sektor perbankan menyampaikan kondisi likuiditas yang semakin terbatas dalam beberapa waktu terakhir. Di sisi lain, permintaan kredit dari masyarakat dan dunia usaha justru terus mengalami peningkatan sehingga membutuhkan tambahan dukungan likuiditas.
“Permintaan kredit itu sebenarnya tinggi. Cuma kalau likuiditas terbatas kan tentu saja dampaknya adalah bank juga berhati-hati untuk menyalurkan,” jelasnya.
Juda menambahkan, hingga akhir Mei 2026 pertumbuhan kredit nasional masih mencapai 11,5%. Pemerintah berharap tren positif tersebut dapat terus berlanjut sepanjang tahun.
LPS Akui Terjadi Perang Bunga
Fenomena persaingan bunga simpanan juga dikonfirmasi oleh Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Doddy Zulverdi.
Menurutnya, bunga simpanan rupiah di berbagai kelompok bank terus mengalami kenaikan sebagai respons terhadap perubahan suku bunga kebijakan serta dinamika pasar keuangan, baik global maupun domestik.
Karena kondisi tersebut, LPS memutuskan menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) menjadi 3,75% untuk simpanan di bank umum dan 6,25% untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Kebijakan itu berlaku pada periode 1 Juli hingga 1 September 2026.
Ekonom Maybank Indonesia Myrdal Gunarto menilai penempatan kembali dana pemerintah dari Bank Indonesia ke Himbara akan meningkatkan jumlah uang beredar yang sebelumnya terserap melalui penerimaan pajak maupun penerbitan Surat Berharga Negara (SBN).
Menurutnya, langkah tersebut dapat membantu menekan biaya dana (cost of fund) di industri perbankan.
“Langkah ini dirancang untuk membanjiri sistem perbankan guna menekan biaya dana,” ungkapnya kepada CNBC Indonesia.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut tidak hanya berpotensi mempercepat penyaluran kredit yang sebelumnya belum dicairkan (undisbursed loan) menjadi kredit terealisasi (disbursed loan), tetapi juga dapat memperbaiki sentimen investor asing terhadap prospek ekonomi Indonesia.
Baca Juga : Purbaya Tegaskan Pedagang Online Bakal Ditarik Pajak
Dampak positif lainnya adalah membantu menahan arus keluar modal (capital outflow) sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Meski demikian, Myrdal mengingatkan agar industri perbankan tidak bergantung pada dana pemerintah sebagai sumber likuiditas utama. Sebab, dana tersebut sewaktu-waktu dapat ditarik kembali dan berbeda dengan penyertaan modal negara (PMN).
“Industri perbankan harus tetap agresif dalam memobilisasi dana pihak ketiga inti dan tidak menggunakan dana pemerintah ini sebagai substitusi dari fungsi intermediasi tradisional.”

[…] Purbaya Kembalikan Rp281 T, Perang Bunga Bank Mereda? […]
[…] Purbaya Kembalikan Rp281 T, Perang Bunga Bank Mereda? […]