Arab Saudi Blokir Rp66,6 Miliar Dana Haji RI, Ada Apa?
Pemerintah Arab Saudi memblokir uang muka penyelenggaraan ibadah haji 2027 milik pemerintah Indonesia senilai 14 juta riyal atau sekitar Rp66,6 miliar. Pemblokiran tersebut berkaitan dengan persoalan asuransi dalam penyelenggaraan haji 2026.
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar, Simanjuntak menilai tindakan Arab Saudi tersebut bermasalah karena dilakukan sebelum adanya proses verifikasi bersama dengan pemerintah Indonesia.
Baca Juga : 40 Warga Gaza Bakal Dibunuh Tiap Malam Atas Perintah Menteri Israel
“Kami ingin data lengkapnya dulu. Kenapa? Karena kan ini belum verifikasi. Mereka sudah mengirimkan surat, bahwasanya ada pelanggaran asuransi sekian-sekian, ‘kami akan blok dana anda sekitar 14 juta riyal’,” ujar Dahnil dalam rapat bersama Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Arab Saudi Soroti Pelanggaran Asuransi Jemaah Indonesia
Dahnil menjelaskan, pemerintah Arab Saudi menyebut terdapat pelanggaran ketentuan asuransi yang berkaitan dengan jemaah haji Indonesia.
Pelanggaran tersebut disebut berkaitan dengan sembilan penyakit yang tidak diperbolehkan masuk dalam penyelenggaraan haji. Namun, menurut Dahnil, sebagian jemaah dengan kondisi tersebut masih dinyatakan memenuhi ketentuan istitha’ah atau kemampuan fisik untuk menjalankan ibadah haji di Indonesia.
“Kemudian ketika di sana, ini memang harus koreksi kita. Makanya berulang kali Pak Menteri bilang, ini istitha’ah tahun ini akan sangat ketat. Di daerah ini tetap ada yang lolos. Nah, itu memang koreksi,” ujar Dahnil.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia juga mengakui adanya persoalan dalam proses pemeriksaan kesehatan jemaah sebelum keberangkatan.
Pemerintah berencana memperketat penerapan istitha’ah pada penyelenggaraan haji berikutnya agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Kemenhaj Kirim Nota Diplomatik ke Arab Saudi
Pemblokiran dana tersebut kemudian mendapat respons dari Kementerian Haji dan Umrah RI. Pemerintah Indonesia telah mengirimkan surat kepada pemerintah Arab Saudi untuk meminta penjelasan mengenai dasar pemblokiran dana tersebut.
Baca Juga : Senegal Dekati IMF Ajukan Pinjaman Baru
Dahnil mengatakan pemerintah membutuhkan rincian mengenai dugaan pelanggaran asuransi agar dapat melakukan verifikasi.
“Kami meminta rinciannya. Yang Anda maksud asuransi yang kami langgar itu mana-mana saja dan seperti apa? Kita harus melakukan verifikasi. Kemudian kontraktual asuransinya seperti apa. Proses itu sedang dalam proses diplomatik. Kami sudah kirimkan nota diplomatik keberatan dari Kementerian Haji dan Umrah,” kata Dahnil.
Pemerintah Indonesia kini masih menunggu penjelasan dan data dari Arab Saudi. Proses diplomatik tersebut diharapkan dapat memperjelas persoalan asuransi sekaligus menentukan status uang muka haji 2027 yang saat ini diblokir.
