KPK Serahkan Aset Rampasan ke Taspen Terkait Korupsi Investasi
PT Taspen (Persero) menerima penyerahan Barang Rampasan Negara berupa Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pemulihan kerugian negara atas tindak pidana korupsi investasi reksa dana yang merugikan Taspen.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menetapkan barang bukti berupa 996 juta unit penyertaan reksa dana Insight Tunas Bangsa sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Nilai aset tersebut kemudian dihitung sebagai pengganti kerugian negara akibat korupsi tersebut.
Baca Juga : PP Baru Disiapkan Kemenkeu Untuk Aturan Trustee dan SPV
Asep mengungkapkan bahwa jaksa telah mengeksekusi aset itu melalui mekanisme penjualan kembali atau redemption untuk memperoleh Net Asset Value (NAV) dalam periode 29 Oktober sampai 12 Desember 2025. Dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tindakan melawan hukum dalam investasi reksa dana I-Next G2 tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara pada Taspen mencapai Rp 1 triliun.
Menurut Asep, setelah seluruh proses pemulihan aset rampung, barang rampasan negara akhirnya diserahkan kepada Taspen sesuai dengan amar putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Karena status aset sudah resmi dirampas untuk negara, Taspen menjadi pihak yang berhak menerima pemulihan tersebut.
KPK menyerahkan dana sebesar Rp 883 miliar ke rekening giro Taspen di BNI Cabang Veteran Jakarta pada 20 November, serta memindahkan enam unit efek ke rekening efek Taspen. Asep menyebut uang tunai yang diperlihatkan hanya sebagian, sekitar Rp 300 miliar, dengan pertimbangan keamanan dan kapasitas tempat.
Asep menegaskan bahwa kasus korupsi dana pensiun menjadi perhatian serius, mengingat korban dalam kasus ini adalah para pensiunan aparatur negara yang telah mengabdi selama bertahun-tahun. Uang yang seharusnya menjamin kehidupan mereka justru di korupsi demi kepentingan pribadi.
Di sisi lain, Direktur Utama Taspen, Rony Hanityo Aprianto, mengapresiasi langkah KPK dalam melakukan pemulihan aset tersebut. Ia menyatakan bahwa Taspen masih menunggu pemulihan dari dua terdakwa lainnya demi menutup seluruh kerugian negara.
Rony menambahkan bahwa Taspen berkomitmen memperkuat tata kelola melalui peningkatan manajemen investasi dan percepatan transformasi digital. Ia menilai kolaborasi antara KPK dan Taspen ini menjadi bukti keseriusan negara dalam melindungi hak para pensiunan.
Sebagai informasi tambahan, KPK sebelumnya menetapkan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih sebagai tersangka dalam dugaan korupsi investasi tahun anggaran 2019. Kasus tersebut turut melibatkan empat perusahaan sekuritas: Insight Investments Management, PT Valbury Sekuritas Indonesia, PT Pacific Securitas, dan PT Sinarmas Sekuritas.

[…] KPK Serahkan Aset Rampasan ke Taspen Terkait Korupsi Investasi […]