B50 Resmi Meluncur 1 Juli, Berapa Harga BBM Barunya?
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menargetkan peluncuran biodiesel B50 pada Juli 2026. Bahan bakar ini merupakan campuran 50% solar dengan 50% minyak kelapa sawit dan akan menjadi tahap lanjutan setelah implementasi B40.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengatakan peluncuran B50 direncanakan dilakukan langsung oleh Presiden pada awal Juli mendatang.
“B50, berdasarkan informasi terakhir yang kami terima, itu nanti akan di launching oleh Pak Presiden sendiri. Rencananya sih tanggal 1 Juli,” terang Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman beberapa waktu lalu, dikutip Minggu (28/6/2026).
Baca Juga : Bahlil Ungkap Alasan Tahan Ekspor Batu Bara RI
Laode menjelaskan, penerapan B50 tidak akan langsung dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah akan lebih dulu menghabiskan stok biodiesel B40 yang masih tersedia di berbagai daerah.
Karena itu, dibutuhkan masa transisi sekitar tiga bulan sejak peluncuran resmi agar distribusi B50 dapat berjalan secara penuh di tingkat nasional.
“Secara nasional tentu ada masa jeda untuk penyesuaiannya ya. Jadi, artinya kan masih ada sisa-sisa B40 itu dihabiskan dulu, diberi waktu sampai dengan 3 bulan jadi penyesuaiannya hingga menjadi 100% pemulihan ke B50,” ungkap Laode.
Dengan skema tersebut, seluruh rantai distribusi memiliki waktu untuk menyesuaikan pasokan sebelum B50 sepenuhnya menggantikan B40.
Berapa Harga B50?
Hingga kini pemerintah belum menetapkan harga resmi biodiesel B50. Meski demikian, Laode memastikan mekanisme penetapan harga tidak akan berbeda dengan perhitungan harga minyak solar yang berlaku saat ini.
“Kan hitungannya kan diesel, kayak harga solar. Enggak ada jauh dekatnya, enggak ada. Sama dengan harga solar yang sudah ditetapkan tiap bulan. Formula yang formula yang sekarang kami jalankan saat ini masih mengikuti formula seperti yang sebelumnya,” jelas Laode.
Artinya, harga B50 nantinya akan mengikuti formula yang selama ini digunakan dalam penetapan harga solar setiap bulan.
Formula Harga Mengacu Permen ESDM
Penentuan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), termasuk solar, mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Dalam Pasal 3 beleid tersebut dijelaskan bahwa harga jual eceran minyak solar dihitung dari harga dasar yang ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kemudian dikurangi subsidi pemerintah, serta ditambah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Harga dasar sendiri terdiri atas beberapa komponen, yaitu biaya perolehan, biaya distribusi, biaya penyimpanan, dan margin.
Baca Juga : BGN Pastikan Anggaran MBG Dipangkas, Berapa Jadinya?
Perhitungannya dilakukan setiap bulan dengan menggunakan rata-rata harga indeks pasar internasional serta nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat berdasarkan kurs beli Bank Indonesia pada periode tanggal 25 bulan sebelumnya hingga tanggal 24 bulan berjalan.
Sementara itu, besaran subsidi mengacu pada ketentuan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun perubahannya. Adapun tarif PBBKB ditetapkan sebesar 5 persen, sedangkan hasil perhitungan harga jual eceran dibulatkan ke bawah hingga Rp1 per liter.
Melalui implementasi B50, pemerintah berharap pemanfaatan biodiesel berbasis minyak sawit semakin meningkat sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.

[…] B50 Resmi Meluncur 1 Juli, Berapa Harga BBM Barunya? […]