Bahlil Pastikan RI Setop Impor Solar di 2026
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan kembali rencana pemerintah untuk menghentikan impor solar sepenuhnya pada tahun 2026. Langkah strategis ini bergantung pada pengoperasian proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) di Balikpapan, Kalimantan Timur, yang digarap oleh PT Pertamina (Persero).
“Agenda kami pada tahun 2026 itu tidak ada impor solar lagi,” ujar Bahlil dikutip pada Senin (29/12/2025).
Baca Juga: Bahlil Pangkas Produksi Nikel & Batu Bara 2026, Ada Apa? – Economix
Bahlil menjelaskan bahwa jika kilang tersebut sudah beroperasi pada tahun depan, kebutuhan solar dalam negeri diperkirakan akan terpenuhi secara mandiri. Namun, ia menekankan bahwa kebijakan penghentian impor akan menyesuaikan kesiapan Pertamina di lapangan.
Apabila operasional kilang baru dimulai pada Maret, maka impor dalam jumlah kecil masih mungkin dilakukan pada Januari dan Februari. Sebaliknya, jika kilang sudah siap sejak Januari, maka impor tidak lagi diperlukan demi menjaga ketersediaan energi nasional.
Selain aspek kuantitas, Bahlil menyatakan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas BBM solar melalui berbagai upaya terbaik ke depannya.
“Upayanya akan ke sana. Terus kita lakukan yang terbaik,” ungkapnya.
Rencana ini sebelumnya telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan pada Senin (3/11).
Dalam laporannya, Bahlil memaparkan bahwa target bebas impor solar pada 2026 dapat dicapai melalui penyelesaian proyek RDMP Balikpapan dan penerapan kebijakan biodiesel 50 persen (B50). Proyek RDMP Balikpapan sendiri dijadwalkan akan diresmikan pada 10 November.
Sinergi antara kilang baru dan program B50 diprediksi akan membuat pasokan solar Indonesia mengalami kelebihan (oversupply), sehingga membuka peluang bagi Indonesia untuk melakukan ekspor.
Bahlil menambahkan bahwa pemerintah saat ini tengah menghitung secara detail potensi kelebihan pasokan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang harus diselesaikan dengan baik guna memastikan kedaulatan energi nasional terkendali di bawah pengawasan Kepala Negara.
Baca Juga: Kementerian ESDM Perketat Distribusi LPG 3 Kg, Orang Kaya Tak Bisa Bebas Membeli – Economix
