BI Akui Kebutuhan Dolar Masih Tinggi untuk Utang & Dividen
Bank Indonesia (BI) mengakui kebutuhan dolar Amerika Serikat (AS) di dalam negeri masih tinggi, terutama untuk pembayaran kewajiban luar negeri dan distribusi dividen, di tengah tekanan pelemahan rupiah.
Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menyebut kondisi tersebut turut memengaruhi pergerakan nilai tukar rupiah yang masih berada dalam tekanan.
“Selain itu kebutuhan domestik masih cukup besar sesuai dengan pola repatriasi dividen dan pembayaran ULN,” kata Destry dalam pesan singkat kepada CNBC Indonesia, Kamis (4/6/2026).
Baca Juga: Kritik Kunjungan LN Prabowo Dijawab Pimpinan DPR: Sesuai Kebutuhan Diplomasi
Tekanan Global dan Arus Modal Keluar
Selain faktor domestik, pelemahan rupiah juga dipengaruhi kondisi global, terutama meningkatnya tensi geopolitik di Timur Tengah yang kembali memanas.
Situasi tersebut menahan prospek perdamaian, menjaga harga minyak tetap tinggi, serta meningkatkan risiko inflasi global yang pada akhirnya mendorong keluarnya arus modal dari negara berkembang, termasuk Indonesia.
Meski demikian, Destry menegaskan pelemahan rupiah masih sejalan dengan mata uang negara kawasan lainnya.
Secara tahun kalender, rupiah tercatat melemah sekitar -7,44 persen. Namun, di sisi lain, BI memastikan cadangan devisa tetap berada pada level yang kuat.
Cadangan devisa Indonesia tercatat sebesar US$ 146,2 miliar pada akhir April 2026.
BI juga menegaskan akan terus melakukan intervensi di pasar untuk menjaga stabilitas nilai tukar agar tetap sesuai fundamental ekonomi.
“Koordinasi dan komunikasi dengan korporasi dan pelaku pasar lainnya terus dilakukan secara intensif,” ujarnya.
BI juga memperkuat instrumen moneter berbasis pasar untuk menjaga daya tarik investasi di aset domestik, termasuk melalui pengelolaan suku bunga.
Baca Juga: Laporan Kemenkeu Disebut Pubaya Ikut Soroti Kinerja Dadan
Intervensi dilakukan melalui berbagai instrumen seperti transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar offshore, spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik, serta pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.
Selain itu, BI memperketat aturan pembelian dolar AS bagi individu, dari sebelumnya maksimal US$ 50.000 per bulan menjadi US$ 25.000 per bulan per orang yang mulai berlaku pada 2 Juni 2026.
Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga stabilitas rupiah di tengah tekanan global. Sementara itu, batas transaksi derivatif seperti forward, DNDF, dan swap tidak mengalami perubahan dari ketentuan sebelumnya.
