Purbaya Tegaskan Pengumuman Kebijakan Pajak Hanya lewat Menkeu
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pengumuman terkait kebijakan perpajakan ke depan hanya boleh disampaikan langsung oleh dirinya, bukan lagi oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya setelah muncul kekhawatiran di kalangan pelaku usaha terkait pernyataan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid II yang dinilai belum sepenuhnya mengungkapkan hartanya.
Baca Juga: Anak Orang Kaya Dibolehkan Prabowo Tak Ikut MBG: Tidak Dipaksa
“Jadi saya akan tegur Ditjen Pajak. Ke depan yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya bukan Dirjen Pajak lagi untuk menghilangkan kesimpang siuran itu,” kata Purbaya di kantornya di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Purbaya menegaskan para pelaku usaha yang telah mengikuti Tax Amnesty jilid II tidak akan kembali diganggu terkait proses pelaporan maupun pemeriksaan yang sebelumnya telah dijalani.
“Jadi itu enggak akan dilakukan lagi. Saya akan tegur DJP agar menjaga iklim usaha dan menjaga kepercayan masyarakat,” ujar Purbaya.
Sebelumnya, Bimo Wijayanto menyatakan Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan penyelesaian pemeriksaan terhadap wajib pajak peserta PPS yang diduga belum mengungkap seluruh hartanya.
“Kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang ungkap hartanya,” kata Bimo dalam Konferensi APBN KITA.
Menurut Bimo, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak peserta PPS, termasuk terkait pengungkapan aset dan komitmen repatriasi dana.
“Kita lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan juga kita lihat lagi apakah ada kurang ungkap yang terkait di PPS,” tegas Bimo.
Baca Juga: Rupiah Ditarget Pemerintah Stabil di 2027, Sekitar Rp16.800-Rp17.500
