Najib Razak Divonis 15 Tahun Penjara Lagi dan Denda Rp47 Triliun dalam Kasus 1MDB
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, dijatuhi vonis total 165 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas 25 dakwaan dalam skandal korupsi 1Malaysia Development Bhd (1MDB).
Kendati demikian, Pengadilan Tinggi Malaysia menetapkan bahwa seluruh hukuman tersebut dijalankan secara bersamaan, sehingga Najib hanya perlu menjalani masa kurungan tambahan selama 15 tahun.
Mengutip dari The Star, dalam persidangan yang berlangsung akhir pekan kemarin, Hakim Collin Lawrence Sequerah menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara untuk masing-masing empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan. Selain hukuman badan, Najib diwajibkan membayar denda fantastis sebesar RM11,4 miliar atau setara kurang lebih Rp47 triliun.
“Semua hukuman penjara dijalankan secara bersamaan, yang berarti Najib harus menjalani hukuman selama 15 tahun,” demikian laporan yang diberitakan laman Malaysia itu, dikutip pada Selasa (30/12/2025).
Baca Juga: Menteri Imipas Sebut Buronan Riza Chalid Diduga Berada di Malaysia – Economix
Sementara itu, untuk 21 dakwaan pencucian uang, Najib divonis lima tahun penjara untuk setiap dakwaan tanpa dikenakan denda. Merujuk pada Pasal 55(2) UU Anti Pencucian Uang dan Anti Pendanaan Terorisme 2001, hakim juga memerintahkan Najib membayar uang pemulihan senilai RM2,08 miliar. Jika tidak dipenuhi, ia terancam hukuman penjara tambahan selama 270 bulan.
Hakim Sequerah menegaskan bahwa vonis ini telah menimbang berbagai aspek, mulai dari prinsip pencegahan dan kepentingan publik, hingga masa jabatan Najib di pemerintahan serta faktor-faktor yang meringankan dari pihak pembela.
Najib Razak sendiri saat ini telah mendekam di Penjara Kajang sejak 23 Agustus 2022 atas kasus penggelapan dana SRC International senilai RM42 juta, dengan perkiraan masa bebas semula pada 2028.
Menanggapi putusan terbaru ini, Najib mengimbau masyarakat Malaysia agar tetap tenang dan tidak terprovokasi. Ia menyatakan tetap bertekad melanjutkan perjuangan melalui jalur hukum demi menegakkan keadilan dan integritas konstitusi.
Najib menegaskan bahwa upaya hukum yang ia tempuh bukanlah bentuk penghindaran tanggung jawab, melainkan komitmen untuk membela supremasi hukum dan tetap yakin pada proses peradilan di Malaysia.
Baca Juga: Malaysia Mau Bangun Jembatan Menuju RI, Mulai Kajian 2026 – Economix
