Setoran Negara Bisa Bertambah Rp752 M Jika Pejabat Dikenakan Pajak Kekayaan
Laporan terbaru Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mengungkap potensi penerimaan negara dari pajak kekayaan pejabat publik mencapai Rp752,32 miliar per tahun.
Temuan tersebut tertuang dalam laporan Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026, yang menyoroti keterkaitan antara kekayaan dan kekuasaan politik di Tanah Air.
“Ketimpangan ekonomi tidak cukup hanya dilihat dari pengusaha besar, karena kekayaan sering berjalan bersamaan dengan kekuasaan politik,” ungkap CELIOS.
Baca Juga: Selat Hormuz Ditawarkan Dibuka Iran, Jika AS Mau Cabut Blokade
Potensi Pajak dari DPR, DPD, dan Kabinet
CELIOS merinci potensi pajak kekayaan yang dapat dipungut dari sejumlah pejabat publik, mulai dari anggota DPD, DPR, hingga Kabinet Merah Putih.
Dari anggota DPD RI, potensi pajak kekayaan diperkirakan mencapai Rp8,86 miliar dari total kekayaan Rp885,78 miliar.
Sementara itu, anggota DPR RI memiliki potensi pajak sebesar Rp232,62 miliar, yang berasal dari dua kelompok kekayaan, yakni di atas Rp506 miliar dan rentang Rp84 miliar hingga Rp506 miliar.
Adapun dari jajaran Kabinet Merah Putih, potensi pajak kekayaan tercatat paling besar, yakni Rp510,84 miliar, dengan total kekayaan yang juga terbagi dalam dua kelompok serupa.
Dengan demikian, total potensi penerimaan pajak kekayaan dari pejabat publik mencapai Rp752,32 miliar per tahun.
Skema Pajak Progresif dan Contoh Negara
Dalam laporan tersebut, pajak kekayaan diposisikan sebagai bentuk pungutan progresif berbasis total aset individu setelah dikurangi kewajiban.
“Pajak kekayaan dikategorikan sebagai pajak progresif karena pembebanannya relatif lebih besar ditanggung oleh kelompok kaya dibanding menekan kelompok miskin dalam pajak regresif,” jelas laporan.
CELIOS menyebut skema optimal dapat diterapkan dengan batas minimal kekayaan Rp84 miliar hingga Rp506 miliar dengan tarif 1 persen, dan di atas Rp506 miliar dikenakan tarif 2 persen.
Beberapa negara seperti Kolombia, Argentina, Bolivia, dan Norwegia disebut telah lebih dulu menerapkan pajak kekayaan.
Baca Juga: UEA Putuskan Keluar dari OPEC, Peta Kekuatan Minyak Dunia Berubah?
Dampak Fiskal dan Dukungan Publik
CELIOS menilai penerapan pajak kekayaan berpotensi memperkuat fiskal negara, terutama dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global.
“Penerimaan pajak akan bertambah signifikan, artinya pemerintah dapat menaikkan anggaran belanja untuk fungsi perlindungan sosial tanpa menaikkan tarif pajak yang sudah berlaku. Disaat krisis, pajak kekayaan juga dapat menjadi shock absorber bagi fiskal,” tulis CELIOS.
Selain itu, hasil survei menunjukkan mayoritas masyarakat mendukung penerapan pajak kekayaan karena dinilai mampu mengurangi ketimpangan ekonomi antar kelompok.
“Di tengah ketimpangan yang makin lebar, negara sebenarnya punya ruang untuk menarik kontribusi lebih besar dari kelompok paling atas, bukan dari masyarakat biasa yang sudah terbebani,” tegas CELIOS.

[…] Setoran Negara Bisa Bertambah Rp752 M Jika Pejabat Dikenakan Pajak Kekayaan […]
[…] Baca Juga: Bila Pejabat Dikenai Pajak Kekayaan, Setoran Negara Bisa Bertambah Rp752 M […]
[…] Baca Juga : Setoran Negara Bisa Bertambah Rp 752 Miliar, Jika Pejabat Dikenakan Pajak! […]