Tak Lagi Ada Istilah “Pembantu-Majikan” di UU PPRT, Ini Penjelasannya
Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menandai perubahan penting dalam pengakuan dan perlindungan pekerja domestik di Indonesia, sekaligus menghapus istilah “pembantu” dan “majikan” yang selama ini digunakan dalam relasi kerja rumah tangga.
Istilah “Pembantu” Dihapus, Kini Diakui sebagai Pekerja
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi menegaskan bahwa setelah UU PPRT disahkan, tidak ada lagi penggunaan istilah lama yang dinilai tidak setara.
“Jadi tidak ada istilah majikan dan pembantu, istilah yang dipakai sekarang adalah pekerja rumah tangga dan pemberi pekerja rumah tangga,” ujar Arifah dalam konferensi pers di Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Ia menjelaskan, UU PPRT hadir untuk memastikan pekerja rumah tangga mendapatkan hak dasar seperti upah layak, jam kerja wajar, hak cuti, makanan sehat, hingga jaminan sosial.
“Berhak atas perlakuan yang manusiawi bebas dari kekerasan, dan perlindungan hukum,” jelas Arifah.
Selain itu, aturan ini juga melibatkan lingkungan sekitar dalam pengawasan, termasuk kewajiban melaporkan keberadaan pekerja rumah tangga kepada RT setempat.
“Karena di situ akan diatur ketika sebuah rumah atau sebuah keluarga mempekerjakan PRT maka wajib dilaporkan ke RT setempat, namanya siapa, usianya berapa, kemudian apa yang menjadi kesepakatan antara PRT dan pemberi kerja PRT,” tambahnya.
Baca Juga: Stok Beras 5 Juta Ton Ri Diumumkan Amran, Tertinggi Sepanjang Masa
Pengakuan dan Perlindungan PRT Diperkuat
Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) Lita Anggraini menyampaikan apresiasi atas pengesahan UU yang telah diperjuangkan lebih dari dua dekade.
“Apresiasi bagi pimpinan Baleg, pimpinan Panja, dan pemerintah yang melihat perjuangan para PRT,” ujar Lita.
Ia menekankan bahwa UU ini tidak hanya memberi payung hukum, tetapi juga pengakuan resmi terhadap status pekerja rumah tangga sebagai bagian dari tenaga kerja.
“PRT adalah orang yang bekerja pada pemberi kerja untuk melakukan pekerjaan kerumahtanggaan yang dibayar dengan upah,” bunyi definisi dalam Pasal 1 ayat (1) UU PPRT.
Menurut Lita, regulasi ini juga menjamin hak-hak penting seperti upah, waktu kerja, tunjangan hari raya, hingga jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
“Kami selalu percaya UU ini akan lahir, walau kesulitan demi kesulitan kami hadapi, tapi ini yang membuat kami teguh dan selalu memperjuangkan perubahan menjadi konstruksi baru untuk melindungi PRT yang mayoritas perempuan yang selama ini menjadi penyokong perekonomian nasional, namun banyak mendapatkan diskriminasi dan kekerasan,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pengesahan UU ini merupakan bentuk komitmen negara dalam melindungi pekerja rumah tangga.
“Pemerintah memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan untuk melakukan pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,” ujar Supratman.
Ia menambahkan, UU ini juga mendorong hubungan kerja yang lebih adil dan manusiawi.
“Undang-Undang ini memberikan kepastian hukum, melindungi pekerja dari berbagai bentuk perlakuan tidak adil, serta mendorong peningkatan keterampilan dan kesejahteraan pekerja rumah tangga,” pungkas dia.
Baca Juga: Dana Asing Rp250 T Masuk Indonesia Sepanjang Q1, Apa Saja Proyeknya?
