UU PRT Disahkan Puan di DPR, Ini Batas Usia dan Tugasnya
Pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan pekerja domestik di Indonesia.
Aturan ini juga mengatur secara rinci syarat rekrutmen hingga ruang lingkup pekerjaan yang boleh dilakukan oleh PRT.
Baca Juga: Tak Ada Istilah “Pembantu-Majikan” di UU PRT, Ini Penjelasannya
Syarat Rekrutmen PRT
Ketua DPR RI Puan Maharani resmi mengesahkan UU PPRT, yang salah satu poin utamanya mengatur persyaratan calon pekerja rumah tangga.
Dalam Pasal 5, pemerintah menetapkan bahwa calon PRT wajib memenuhi sejumlah syarat administratif dan usia minimum.
“Persyaratan calon PRT yang direkrut sebagai berikut: a. berusia minimal 18 (delapan belas) tahun; b. memiliki kartu tanda penduduk elektronik; dan c. memiliki surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan,” tulis Pasal 5.
Ketentuan ini sekaligus menutup celah praktik pekerja anak di sektor domestik yang selama ini kerap terjadi tanpa pengawasan memadai.
Selain itu, skema perekrutan juga diatur lebih jelas, yakni dapat dilakukan secara langsung oleh pemberi kerja maupun melalui perusahaan penempatan.
“Perekrutan PRT dilakukan secara: a. langsung; dan b. tidak langsung,” tulis Pasal 4 ayat (1).
Melalui aturan ini, pemerintah ingin memastikan proses rekrutmen lebih transparan dan tidak lagi hanya bergantung pada relasi informal seperti praktik kekeluargaan.
Baca Juga: Pungutan Tarif di Selat Malaka Dipertimbangkan RI, Terinspirasi dari Iran
Tugas PRT di Rumah
UU PPRT juga memperjelas ruang lingkup pekerjaan yang dapat dilakukan oleh pekerja rumah tangga dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam Pasal 10, pemerintah merinci jenis pekerjaan domestik yang termasuk dalam tugas PRT, antara lain:
- Memasak
- Mencuci dan menyetrika pakaian
- Membersihkan rumah
- Membersihkan halaman dan/atau kebun
- Menjaga anak
Selain itu, tugas PRT juga dapat mencakup pekerjaan tambahan sesuai kebutuhan rumah tangga, seperti:
- Menjaga orang sakit atau lanjut usia
- Mengemudi
- Menjaga rumah
- Mengurus binatang peliharaan
- Pekerjaan lain yang disepakati
Namun, aturan ini menegaskan bahwa seluruh jenis pekerjaan harus berdasarkan kesepakatan antara PRT dan pemberi kerja.
Penjelasan dalam beleid juga menekankan bahwa satu PRT tidak harus mengerjakan seluruh tugas sekaligus, melainkan disesuaikan dengan perjanjian kerja yang telah disepakati.
Dengan adanya batasan ini, pemerintah berupaya mencegah praktik pekerjaan tanpa batas yang selama ini kerap dialami pekerja rumah tangga.

[…] UU PRT Disahkan Puan di DPR, Ini Batas Usia dan Tugasnya […]