AS Setujui Kontrak F-15, Indonesia Masuk Daftar Pembeli
Pemerintah Amerika Serikat (AS) memberikan kontrak bernilai maksimal 131,23 miliar dollar AS atau sekitar Rp2 kuadriliun kepada Boeing untuk mendukung program jet tempur F-15 Eagle Crest.
Kontrak tersebut diumumkan oleh Kementerian Perang AS melalui situs resminya pada Senin (24/8/2026). Program ini mencakup penjualan dan dukungan sistem persenjataan F-15 melalui skema Foreign Military Sales (FMS) kepada sejumlah negara.
Indonesia menjadi salah satu negara yang tercantum dalam daftar tujuan penjualan bersama Israel, Jepang, Arab Saudi, Korea Selatan, Singapura, dan Polandia.
Namun, pemerintah AS tidak menjelaskan nilai pembelian maupun jumlah unit F-15 yang akan diterima masing-masing negara dalam kontrak tersebut.
Baca Juga: Ini 10 Negara dengan Cadangan Uranium Terbesar, Tetangga RI Masuk
Pemerintah AS menyebut angka 131,23 miliar dollar AS merupakan batas maksimal kontrak. Pemesanan akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan pengguna.
Pada tahap awal kontrak, pemerintah AS mengalokasikan dana sebesar 343.740 dollar AS atau sekitar Rp6 miliar untuk kegiatan penelitian, pengembangan, pengujian, dan evaluasi.
Kontrak F-15 Mencakup Produksi hingga Modernisasi
Kontrak antara pemerintah AS dan Boeing tidak hanya mencakup produksi pesawat tempur. Perjanjian tersebut juga meliputi integrasi sistem, modernisasi kemampuan, peningkatan teknologi, retrofit, hingga pemeliharaan jangka panjang.
Boeing juga akan membantu membangun kemampuan pemeliharaan depot secara internal untuk mendukung operasional sistem persenjataan F-15.
Seluruh pekerjaan dalam kontrak ini akan dilakukan di St Louis, Missouri, dan diperkirakan selesai pada Agustus 2037. Periode pemesanan utama dalam kontrak berlangsung hingga 24 Agustus 2031, dengan opsi perpanjangan hingga 24 Agustus 2036.
Kontrak tersebut diberikan melalui mekanisme sole-source acquisition, yaitu pengadaan yang dilakukan melalui satu penyedia tanpa proses kompetisi terbuka dengan perusahaan lain.
Dalam skema FMS, pemerintah AS bertindak sebagai perantara penjualan alat utama sistem senjata kepada negara mitra. Melalui mekanisme ini, negara pembeli dapat memperoleh dukungan teknis, pelatihan, hingga pemeliharaan dari produsen.
Nama Indonesia tercantum dalam bagian kontrak yang berkaitan dengan pelanggan asing F-15. Meski demikian, pengumuman tersebut tidak memberikan rincian mengenai status pembelian F-15 Indonesia.
Baca Juga: Izin Perusahaan Pembakar Hutan Diancam Dicabut Prabowo
Sebelumnya, rencana pembelian F-15EX oleh Indonesia sempat disebut mengalami hambatan. Dalam ajang Singapore Airshow pada Februari 2026, Wakil Presiden Pengembangan Bisnis dan Strategi Boeing Defense, Space and Security Bernd Peters mengatakan program penjualan F-15EX ke Indonesia telah dihentikan.
Kesepakatan pembelian F-15EX Indonesia sebelumnya disebut telah ditandatangani oleh Kementerian Pertahanan RI pada Agustus 2023 dengan rencana pembelian hingga 24 unit pesawat.
Namun, Boeing tidak menjelaskan alasan penghentian program tersebut dan menyerahkan penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah Indonesia serta pemerintah AS.
Sementara itu, berdasarkan rilis terbaru Kementerian Perang AS, kontrak Boeing ini ditujukan untuk mendukung kebutuhan Angkatan Udara AS, Air National Guard, pelanggan Departemen Perang AS lainnya, sekaligus mendukung kebutuhan penjualan militer kepada sejumlah negara mitra.

[…] AS Setujui Kontrak F-15, Indonesia Masuk Daftar Pembeli […]