Mantan Dirjen Pajak Dicegah soal Kasus Tax Amnesty
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan pencegahan keluar negeri terhadap lima nama terkait penyidikan dugaan korupsi pengampunan pajak (tax amnesty). Kelima nama tersebut adalah BNDP, HBP, KL, KD, dan VRH.
Pengusutan kasus pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan itu kini ditangani oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Salah satu pihak yang masuk daftar cegah adalah mantan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi.
Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa permohonan cegah tersebut diajukan Kejagung beberapa waktu lalu. Status pencegahan telah diundangkan pada Jumat (14/11/2025).
Baca Juga: Kemenkeu Siapkan Aturan Trustee dan SPV dalam PP Baru
“Dicegah terhitung 14 November 2025,” tertulis dalam dokumen informasi cegah yang disampaikan Yuldi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Kelima nama tersebut dikenai larangan bepergian keluar Indonesia karena diduga terlibat dalam penanganan tindak pidana korupsi. Cegah berlaku selama enam bulan, hingga 14 Mei 2026.
Mengacu dokumen tersebut, inisial BNDP diketahui sebagai Kepala Kantor Pajak Pratama Madya di Semarang, Jawa Tengah. HBP tercatat sebagai konsultan pajak, sedangkan KL merupakan pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu.
KD adalah mantan dirjen pajak Kemenkeu, dan VRH merupakan salah satu pimpinan utama perusahaan rokok dan tembakau besar di Indonesia.
Hingga kini, Jampidsus belum memberikan penjelasan detail terkait perkembangan penyidikan.
Baca Juga: Aset Rampasan KPK Diserahkan ke Taspen Terkait Korupsi Investasi
Pada pekan lalu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penyidikan kasus ini telah berlangsung sekitar satu bulan.
Menurut Anang, tim penyidik telah memeriksa sejumlah nama dan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi.
“Benar, ada penggeledahan dalam rangka penindakan hukum yang dilakukan tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada direktorat pajak,” ujar dia.
Ia menambahkan bahwa dugaan korupsi ini terkait upaya memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan wajib pajak pada periode 2016 hingga 2020 oleh oknum pegawai pajak di DJP Kemenkeu.
