USTR AS Kunci 8 Perjanjian Dagang, RI Masuk Daftar
Amerika Serikat (AS) mengumumkan telah mengunci sejumlah Perjanjian Dagang Timbal Balik atau Agreements on Reciprocal Trade (ATR) dengan berbagai negara mitra. Pengumuman itu disampaikan Perwakilan Dagang AS atau USTR pada Selasa waktu setempat melalui media sosial.
“Dari Buenos Aires hingga Kuala Lumpur, @POTUS terus mengamankan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik dengan mitra kami di seluruh dunia,” tulis USTR di akun X @USTradeRep, merujuk akun resmi Presiden AS Donald Trump, Rabu dikutip Kamis (25/2/2026).
Baca Juga: Hasil Deal Dagang RI di Era Trump Dinilai Positif oleh AS
“Malaysia, Kamboja, El Salvador, Guatemala, Argentina, Bangladesh, Taiwan, Indonesia,” paparnya lagi menyebut nama negara-negara yang sudah “diamankan” dengan tanda centang.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah USTR lebih dulu mengunggah cuitan mengenai kesepakatan dagang antara Indonesia dan AS. Dalam unggahan itu disebutkan bahwa perjanjian perdagangan kedua negara mengamankan investasi sekitar 33 miliar dollar AS atau setara Rp 555,2 triliun di Amerika.
“US$15 miliar komoditas energi AS, US$13,5 miliar pesawat komersial & barang & jasa terkait penerbangan, US$4,5 miliar produk pertanian AS,” tulisnya.
USTR juga menyebut kesepakatan perdagangan Presiden Trump dengan Indonesia membuka akses bagi eksportir Amerika ke “negara terpadat keempat di dunia”. Disebutkan pula bahwa langkah tersebut dapat “menciptakan peluang komersial yang berarti bagi petani dan produsen Amerika”.
Di sisi lain, Mahkamah Agung AS sebelumnya membatalkan tarif resiprokal sebesar 10 persen hingga 50 persen yang diumumkan tahun lalu terhadap banyak negara. Kebijakan itu didasarkan pada Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA), namun Mahkamah Agung menyatakan Trump bertindak melampaui kewenangannya.
Dengan dibatalkannya dasar hukum tersebut, AS harus menghadapi pengembalian pungutan dalam jumlah besar. Bloomberg Economics memperkirakan total bea yang telah dikumpulkan dari tarif itu mencapai sekitar 88 miliar dollar AS atau setara Rp 1.320 triliun.
Putusan Mahkamah Agung kemudian direspons Trump dengan menggunakan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan AS. Ia menerapkan tarif hingga 15 persen, tetapi hanya untuk periode maksimal 150 hari yang dimulai Selasa, kebijakan yang disebut memicu kebingungan di sejumlah negara.
Baca Juga: Bagi Negara yang Batalkan Perjanjian Dagang, Trump Ancam Ini

[…] USTR AS Kunci 8 Perjanjian Dagang, RI Masuk Daftar […]
[…] USTR AS Kunci 8 Perjanjian Dagang, RI Masuk Daftar […]