Trump Ancam Ini bagi Negara yang Batalkan Perjanjian Dagang
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memperingatkan negara-negara mitra dagang agar tidak menarik diri dari kesepakatan perdagangan yang baru saja dinegosiasikan dengan Washington. Peringatan itu disampaikan setelah Mahkamah Agung (MA) AS membatalkan pemberlakuan tarif darurat yang sebelumnya diterapkan Trump.
Melalui sejumlah unggahan di media sosial, Trump juga mengisyaratkan kemungkinan penerapan “biaya lisensi” terhadap negara mitra. Ketidakpastian arah kebijakan tarif AS kembali memicu kekhawatiran di pasar global dan menekan bursa saham.
“Negara mana pun yang ingin ‘bermain-main’ dengan keputusan Mahkamah Agung yang konyol ini, terutama mereka yang telah ‘merampok’ AS selama bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun, akan menghadapi tarif yang jauh lebih tinggi, dan lebih buruk, daripada yang baru saja mereka sepakati. PEMBELI HARAP WASPADA!!!” tulis Trump melalui platform Truth Social, Selasa (24/2/2026).
Baca Juga: Mineral Kritis RI Bisa Digarap AS, Bahlil Tekankan Hilirisasi
Trump menegaskan bahwa meskipun tarif daruratnya berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) dibatalkan, putusan tersebut justru menegaskan kewenangannya menggunakan dasar hukum lain untuk menerapkan tarif.
“Keputusan itu menegaskan kemampuan saya untuk menggunakan tarif di bawah otoritas hukum lain dengan cara yang jauh lebih kuat dan menjengkelkan, dengan kepastian hukum, dibandingkan tarif yang digunakan pada awalnya,” kata Trump.
Ia juga menyebut Amerika Serikat dapat memberlakukan biaya lisensi baru terhadap mitra dagang, meski belum merinci mekanismenya. Sementara itu, Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer menyatakan pemerintahan Trump diperkirakan akan membuka penyelidikan praktik perdagangan tidak adil Pasal 301 terhadap sejumlah negara sebagai langkah hukum untuk mengancam tarif baru.
Sebelumnya, untuk merespons putusan MA, Trump sempat mengumumkan bea masuk sementara 10 persen di bawah Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974. Angka tersebut kemudian dinaikkan menjadi 15 persen, batas maksimum yang diizinkan undang-undang. Bea masuk baru itu dijadwalkan berlaku mulai Selasa pukul 00.01 waktu setempat. Pada saat bersamaan, Badan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS menyatakan akan menghentikan pemungutan bea masuk IEEPA yang kini dinyatakan ilegal.
Ketidakpastian kebijakan tarif turut mengguncang Wall Street. Pada perdagangan awal Senin, indeks Dow Jones Industrial Average turun 1,34 persen, S&P 500 melemah 0,65 persen, dan Nasdaq Composite terkoreksi 0,65 persen. Indeks dolar AS juga turun 0,2 persen terhadap mata uang utama.
Baca Juga: Pasca Putusan MA AS, China Amati Dampak Pembatalan Tarif Trump
China, Uni Eropa, dan Jepang Bereaksi
Di tengah situasi tersebut, China mendesak AS mencabut kebijakan tarifnya. Sebelumnya, tarif AS terhadap impor China mencapai level tinggi, termasuk tarif 34 persen pada 2025. Kebijakan balasan dari Beijing membuat sejumlah kategori produk menghadapi tarif efektif lebih dari 100 persen.
Di Brussels, Parlemen Eropa memutuskan menunda pemungutan suara terkait kesepakatan perdagangan Uni Eropa dengan AS yang disepakati tahun lalu. Dalam kesepakatan tersebut, produk Uni Eropa akan dikenakan tarif 15 persen oleh AS, dengan pengecualian untuk ratusan item seperti produk makanan, suku cadang pesawat, mineral kritis, bahan farmasi, dan barang lainnya.
Sementara itu, Jepang menyatakan tetap berkomitmen pada perjanjian perdagangan dengan AS yang dicapai pada 2025. Kesepakatan itu memangkas ancaman tarif AS atas impor Jepang dari 25 persen menjadi 15 persen, sebagai imbalan atas komitmen investasi Jepang senilai 550 miliar dollar AS di Negeri Paman Sam.
“Menteri Akazawa juga meminta agar, seiring dengan diberlakukannya langkah-langkah tarif baru oleh pemerintah AS, Jepang tidak diperlakukan kurang menguntungkan dibandingkan dengan kesepakatan tahun lalu,” ungkap Kementerian Perdagangan Jepang dalam sebuah pernyataan, dilansir dari AFP.
“Kedua menteri kemudian menegaskan kembali bahwa Jepang dan Amerika Serikat akan terus setia dan segera melaksanakan kesepakatan yang dicapai antara Jepang dan Amerika Serikat tahun lalu,” tambah pernyataan Jepang tersebut.
Baca Juga: Bos Buruh Beri Pandangan Terkait Deal Dagang Prabowo-Trump
