Ekspor SDA Satu Pintu Dimulai, Pengusaha Ajukan 6 Permintaan
Pemerintah resmi memulai penerapan tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) strategis melalui satu pintu yang dikelola oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai 1 Juni 2026.
Pada saat yang sama, kebijakan mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA yang mewajibkan penempatan dana di bank pemerintah atau Himpunan Bank Negara (Himbara) juga mulai diberlakukan.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan memperbaiki tata kelola ekspor nasional agar manfaat ekonomi dari sumber daya alam lebih banyak dinikmati di dalam negeri.
Menurut Prabowo, selama ini harga sejumlah komoditas strategis Indonesia masih banyak ditentukan oleh pihak luar, sementara sebagian keuntungan dari pemanfaatan SDA justru mengalir ke luar negeri.
Baca Juga : RI Makin Dekat Akuisisi Rudal Milik India, Proses Sudah Tahap Akhir
“Sudah terlalu lama harga berbagai kekayaan alam kita ditentukan oleh pihak lain, ditentukan di negara lain. Sudah terlalu lama sebagian keuntungan dari sumber daya alam mengalir ke luar negeri dan tidak tinggal di Ibu Pertiwi. Karena itu, pemerintah menentukan ekspor sumber daya alam satu pintu,” ujar Prabowo dalam upacara Hari Lahir Pancasila yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (1/6/2026).
Pengusaha Dukung Tujuan Pemerintah
Menanggapi kebijakan tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia bersama Indonesian Mining Association, Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia, Forum Industri Nikel Indonesia, dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia menyatakan dukungannya terhadap tujuan pemerintah.
Menurut mereka, kebijakan tersebut dapat meningkatkan transparansi perdagangan, mencegah praktik under-invoicing dan transfer pricing, serta mengoptimalkan kontribusi DHE SDA terhadap perekonomian nasional.
“Kami memahami bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan transparansi perdagangan, mencegah praktek under-invoicing dan transfer pricing, serta memastikan DHE SDA memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional. Dalam semangat tersebut, seluruh asosiasi siap berperan sebagai mitra konstruktif pemerintah,” terang keempat asosiasi tersebut dalam keterangan resmi bersamanya, Senin (1/6/2026).
Meski mendukung, pelaku usaha juga mengajukan enam poin penting yang dinilai perlu menjadi perhatian pemerintah agar implementasi kebijakan berjalan efektif dan tidak mengganggu aktivitas ekspor nasional.
1. Implementasi Bertahap Sesuai Karakteristik Industri
Pengusaha meminta pelaksanaan kebijakan dilakukan secara bertahap, transparan, dan akuntabel dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing sektor.
Komoditas seperti batu bara, nikel, ferro-nickel, ferro-alloy, dan kelapa sawit memiliki pola kontrak, rantai pasok, sistem pembiayaan, serta profil pembeli internasional yang berbeda-beda.
Selama masa transisi, aktivitas ekspor diharapkan tetap berjalan dengan mekanisme yang berlaku saat ini sambil memperkuat pengawasan dan integrasi sistem digital.
2. Kepastian Hukum dan Mekanisme Bisnis
Pelaku usaha juga meminta kepastian terkait kontrak yang sedang berjalan, kontrak jangka panjang, mekanisme pembayaran, pengapalan, hingga asuransi.
Selain itu, kejelasan mengenai kewajiban DHE, Domestic Market Obligation (DMO), serta keterkaitan dengan berbagai perjanjian perdagangan internasional dinilai sangat penting.
“Pemerintah perlu menerbitkan petunjuk teknis yang transparan guna menghilangkan spekulasi negatif dan menjaga kepercayaan pasar internasional terhadap Indonesia sebagai pemasok komoditas global,” tulis keempat asosiasi.
3. Tata Kelola DSI yang Transparan dan Efisien
Asosiasi pelaku usaha berharap operasional DSI dilakukan secara transparan dan akuntabel tanpa menambah beban biaya bagi eksportir.
Mereka juga meminta agar fungsi DSI sebagai fasilitator dan penguat data ekspor nasional dijelaskan secara jelas sehingga mampu membangun kepercayaan pelaku usaha maupun pasar internasional.
4. Platform Digital yang Aman dan Kredibel
Dalam menangani praktik under-invoicing dan transfer pricing, pelaku usaha mendorong penggunaan teknologi informasi modern yang terintegrasi.
“Platform ekspor terintegrasi perlu dirancang sebagai closed-loop system yang mencakup seluruh rantai industri hulu-hilir, terhubung dengan semua instansi terkait, serta menjamin transparansi, kredibilitas, dan kerahasiaan data masing-masing pelaku industri,” papar pengusaha.
Mereka menekankan pentingnya perlindungan data serta sistem yang mampu mengintegrasikan seluruh proses ekspor secara efektif.
5. Pembentukan Forum Teknis Sektoral
Pengusaha juga mengusulkan pembentukan forum koordinasi teknis yang melibatkan pemerintah, DSI, otoritas keuangan, dan asosiasi industri.
Forum tersebut diharapkan menjadi wadah pembahasan berbagai aspek teknis, mulai dari cakupan komoditas, metode penetapan harga, Service Level Agreement (SLA), penyelesaian pembayaran, hingga mekanisme penyelesaian sengketa.
6. Sosialisasi kepada Pembeli Internasional
Poin terakhir yang diajukan adalah perlunya sosialisasi intensif kepada para pembeli dan importir internasional mengenai perubahan tata kelola ekspor Indonesia.
Menurut asosiasi, langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan pasar global dan memastikan proses perdagangan tetap berjalan lancar selama masa transisi kebijakan.
Baca Juga : China Marah, Tuding Jepang Sebarkan Informasi Tidak Berdasar
Mereka juga menyatakan siap membantu pemerintah dan DSI dalam menyampaikan informasi kepada para mitra dagang internasional.
Pengusaha Siap Jadi Mitra Pemerintah
Secara umum, dunia usaha menyambut baik upaya pemerintah memperbaiki tata kelola ekspor SDA nasional. Namun, mereka berharap implementasi dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan keberlangsungan industri, kepastian hukum, dan daya saing Indonesia di pasar global.
Dengan koordinasi yang baik antara pemerintah, DSI, dan pelaku usaha, kebijakan ekspor satu pintu diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara sekaligus menjaga kelancaran aktivitas ekspor komoditas strategis Indonesia.
