Kejagung Tak Sita Motor Listrik Rp1 Triliun Kasus BGN
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan menyita ribuan motor listrik yang menjadi bagian dari proyek pengadaan senilai lebih dari Rp1 triliun dalam kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa kendaraan tersebut telah didistribusikan dan digunakan di berbagai daerah sehingga tidak menjadi objek penyitaan secara menyeluruh.
“Oh, enggak (disita). Jadi gini, kalau barang itu sudah sampai di daerah, sudah digunakan, itu tentu tidak akan kita lakukan penyitaan,” kata Syarief kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Baca Juga : Purbaya Tanggapi Rupiah Tembus Rp 18.000, Dampaknya ke Utang
Menurutnya, penyidik hanya akan mengambil sebagian barang sebagai sampel untuk kebutuhan pemeriksaan dan pelacakan proses pengadaan.
“Jadi tidak perlu semuanya disita. Semuanya adalah bisa digunakan di daerah masing-masing. Yang kita teliti adalah jejak-jejaknya pengadaan itu,” ujar dia.
Proyek Motor Listrik Rp1 Triliun Diduga Bermasalah
Sebelumnya, Kejagung mengungkap adanya dugaan intervensi dalam sejumlah pengadaan barang pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai kontrak mencapai lebih dari Rp1 triliun. Proyek tersebut diduga dimenangkan oleh vendor yang tidak memenuhi persyaratan.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat mark up,” kata Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).
Sejumlah Pengadaan Lain Juga Diduga Dimark Up
Selain proyek motor listrik, penyidik menemukan indikasi pelanggaran pada beberapa pengadaan barang lain yang dinilai tidak sesuai kebutuhan operasional program MBG.
Kejagung mengungkap adanya dugaan mark up dalam pengadaan:
- 32.000 pasang sepatu
- 31.994 unit tablet
- 5.400 unit televisi berukuran 75 inci
Seluruh pengadaan tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan yang berlaku serta tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kebutuhan utama pelaksanaan program MBG.
“Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, pengadaan televisi 75 Inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up,” ujarnya.
Yayasan Mitra SPPG Diduga Jadi Sarana Kejahatan
Dalam pengembangan perkara, Kejagung juga menemukan dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Baca Juga : Purbaya Buka Suara soal Orang Kaya Wajib Beli Merah Putih Bond
Menurut penyidik, sejumlah yayasan yang ditunjuk memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai BGN dan tidak memenuhi syarat sebagai mitra resmi program MBG.
“Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” ungkapnya.
Meski tidak memenuhi ketentuan, yayasan-yayasan tersebut diduga tetap lolos proses verifikasi karena mendapatkan perlakuan khusus dari para tersangka.
Kejagung menyebut yayasan yang terafiliasi tersebut memperoleh keuntungan dalam jumlah besar dari program MBG.
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun,” jelasnya.
