Purbaya Siap Serahkan Dugaan Manipulasi Ekspor Batu Bara
Menteri Keuangan Purbaya, Yudhi Sadewa, memastikan pemerintah akan menyerahkan temuan dugaan praktik under invoicing dan transfer pricing yang dilakukan sejumlah eksportir batu bara kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Langkah tersebut melanjutkan upaya pemerintah dalam mengusut dugaan manipulasi transaksi ekspor komoditas strategis. Sebelumnya, Purbaya juga telah menyerahkan temuan serupa terkait eksportir crude palm oil (CPO) kepada aparat penegak hukum.
“Ada, nanti kami kasihkan lagi (ke Kejagung),” kata Purbaya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Baca Juga : Kejagung Tidak Sita Motor Listrik di Dugaan Korupsi BGN
Kejagung Sudah Periksa Dugaan Pelanggaran 10 Perusahaan
Purbaya mengungkapkan bahwa Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik under invoicing dan transfer pricing.
Meski demikian, ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik dan tidak memberikan rincian mengenai perkembangan maupun jadwal penyelesaian pemeriksaan tersebut.
“Kejaksaan sudah memeriksa kan? Kita serahkan kejaksaan seperti apa,” tegasnya.
Praktik under invoicing sendiri merujuk pada pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari nilai sebenarnya, sementara transfer pricing umumnya dilakukan melalui transaksi antarperusahaan yang masih terafiliasi untuk menggeser keuntungan dan mengurangi kewajiban pajak.
Penyidikan Dugaan Transfer Pricing Masih Berjalan
Kejaksaan Agung sebelumnya mengkonfirmasi telah memulai penyidikan terhadap sejumlah perusahaan CPO yang diduga melakukan manipulasi transaksi ekspor melalui skema under invoicing dan transfer pricing.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan proses penyidikan telah berlangsung lebih dari satu bulan.
“Ya, jadi gini. Perkara manipulasi atau transfer pricing itu kita sekarang sedang melakukan penyidikan. Penyidikan, itu sekitar mungkin satu bulan lebih lah,” kata Syarief.
Ia juga mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut.
Baca Juga : Iran Bantah Serang Bandara Kuwait, Tuduh Rudal AS Biang Kerok
“Ada, ada beberapa (saksi). Nanti kita sampaikan,” sambungnya.
Menurut Syarief, informasi yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan menjadi tambahan data penting yang memperkuat temuan yang sebelumnya telah dimiliki oleh penyidik.
“Nah, ada data dari menteri itu, melengkapi data yang ada di kita,” ujarnya.
Saat ini, proses hukum masih berada pada tahap penyidikan umum untuk mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan terkait.
“Ya, masih sidik umum,” ucap Syarief.
