Kejagung Ungkap Dugaan Markup Motor Listrik BGN, Nilainya Tembus Rp 1 Triliun
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Kasus tersebut menyeret mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah pengadaan puluhan ribu motor listrik yang sempat viral pada April 2026.
Baca Juga: Prabowo Ungkap Sedih usai Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi MBG
Dari Video Viral hingga Dugaan Markup Pengadaan
Polemik bermula ketika sebuah video yang menampilkan deretan motor listrik berstiker BGN beredar luas di media sosial.
Dalam narasi yang beredar, disebutkan terdapat sekitar 70.000 unit motor listrik yang disiapkan untuk wilayah Jawa Barat.
Namun, Dadan Hindayana saat itu membantah informasi tersebut dan menyebut angka yang beredar sebagai hoaks.
Ia menjelaskan bahwa realisasi pengadaan hanya mencapai 21.801 unit dari total 25.000 unit yang dipesan menggunakan anggaran tahun 2025.
Menurut Dadan, motor-motor tersebut belum didistribusikan karena masih menjalani proses pencatatan sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Menanggapi kritik terhadap pengadaan tersebut, Dadan juga menegaskan harga pembelian motor listrik justru berada di bawah harga pasar.
“Harga pasaran Rp 52 juta, tapi kita beli kalau nggak salah Rp 42 juta, di bawah harga pasaran,” kata Dadan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, 8 April 2026.
Saat itu, motor listrik diklaim akan digunakan untuk mendukung operasional Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), terutama di daerah yang sulit dijangkau.
Dadan juga menyatakan tidak ada lagi anggaran pembelian motor listrik pada 2026.
Dua bulan berselang, Kejagung mengungkap temuan berbeda dalam penyidikan kasus dugaan korupsi MBG.
Penyidik menemukan adanya dugaan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses penyusunan anggaran.
Nilai pengadaan 21.801 unit motor listrik tersebut disebut mencapai Rp 1,035 triliun.
Kejagung juga menilai proyek tersebut diberikan kepada PT YAT yang tidak memenuhi syarat sebagai vendor.
“Telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat mark up,” ujar Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mohammad Jeffry, Kamis (4/6/2026).
Menurut penyidik, para tersangka diduga menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil program serta sengaja menggelembungkan harga pengadaan.
Baca Juga: Telur Dadar Dilarang Prabowo di MBG, Mitra Dapur Diingatkan
Pengadaan Lain yang Ikut Disorot Kejagung
Selain pengadaan motor listrik, Kejagung juga menemukan sejumlah pengadaan lain yang diduga bermasalah, yakni:
- 32.000 pasang sepatu, yang pengadaannya disebut tidak sesuai ketentuan.
- 31.994 unit tablet, yang diduga mengalami kenaikan harga dari nilai seharusnya.
- 5.400 unit televisi 75 inci, yang dinilai tidak mendukung kebutuhan operasional Program Makan Bergizi Gratis.
Penyidik juga mengungkap adanya dugaan penunjukan yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka sebagai Mitra SPPG.
Yayasan tersebut diduga memperoleh insentif hingga miliaran rupiah per hari dari skema kerja sama yang dijalankan.
Saat ini, Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung telah ditahan oleh Kejagung.
Ketiganya dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas dugaan perbuatan yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

[…] Kejagung Ungkap Dugaan Markup Motor Listrik BGN, Nilainya Tembus Rp 1 Triliun […]