Luhut Akui MBG Bagus, Tapi Pengelolaannya Bermasalah
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan menilai program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan kebijakan yang baik, namun pelaksanaannya masih perlu ditata agar berjalan lebih optimal.
“MBG ini program yang baik hanya pengelolaannya perlu ditata dengan baik,” kata Luhut usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Menurut Luhut, DEN siap membantu pemerintah dalam memperbaiki pelaksanaan program tersebut agar manfaatnya dapat dirasakan lebih maksimal oleh masyarakat.
Baca Juga : Investor Asing Dapatkan Insentif, BI Naikkan Suku Bunga
Luhut mengungkapkan pihaknya telah melaporkan hasil survei terkait pelaksanaan MBG kepada Presiden Prabowo. Survei itu dilakukan secara acak di 800 titik yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
“Kita lakukan di 800 titik jadi betul-betul dengan profesional, kami di DEN menjaga betul kredibilitas kami, itu kami laporkan kepada presiden,” ucap dia.
Selain menerima laporan hasil survei, Presiden juga meminta DEN melakukan pemantauan dan evaluasi rutin terhadap program MBG ke depan.
Luhut menilai anggaran MBG saat ini sudah cukup efisien. Namun, efektivitas program diyakini akan meningkat jika penyalurannya semakin tepat sasaran.
“Kalau targeted semua saya kira akan lebih efisien lagi ke depan. Dan tadi kami juga diminta Presiden apa namanya untuk Dewan Ekonomi melakukan monitoring dan evaluasi setiap ini dan melaporkan pada Presiden,” kata Luhut.
Kasus Korupsi MBG Jadi Sorotan
Program MBG belakangan menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan korupsi dalam tata kelola program di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.
Dalam penyelidikan, Kejagung menemukan dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan pejabat BGN yang kini menjadi tersangka.
Selain itu, para tersangka juga diduga mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dinilai tidak sesuai kebutuhan di lapangan.
Kejaksaan Agung juga menduga adanya mark up harga dalam sejumlah pengadaan barang yang berkaitan dengan operasional MBG.
Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan antara lain 21.801 unit motor listrik, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Baca Juga : Stabilkan Harga, MBG Diwajibkan Sajikan Telur 3 Kali Seminggu
Akibat kasus tersebut, Dadan, Sony, dan Lodewyk dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketiganya juga telah menjalani penahanan selama 20 hari pertama sejak Rabu (3/6/2026).

[…] Luhut Akui MBG Bagus, Tapi Pengelolaannya Bermasalah […]
[…] Luhut Akui MBG Bagus, Tapi Pengelolaannya Bermasalah […]
[…] Luhut Akui MBG Bagus, Tapi Pengelolaannya Bermasalah […]
[…] Luhut Akui MBG Bagus, Tapi Pengelolaannya Bermasalah […]