Fuad Bawazier Ungkap Modus Perampokan SDA Indonesia
Mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier membeberkan sejumlah modus yang menurutnya kerap digunakan untuk mengeruk keuntungan dari pengelolaan sumber daya alam (SDA) Indonesia.
Fuad menilai praktik tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat upaya pemerintah dalam mengoptimalkan manfaat kekayaan alam bagi masyarakat.
Menurut dia, salah satu cara yang dilakukan adalah dengan berupaya menunda kebijakan pemerintah yang bertujuan memperkuat kendali negara atas SDA.
Ia mencontohkan implementasi kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA yang baru dijalankan pada Juni 2026 meski telah direncanakan sejak awal tahun.
Fuad mengutip pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut adanya upaya dari sejumlah pihak untuk menunda pemberlakuan aturan tersebut.
“Beliau (Menkeu) bilang banyak yang mencoba untuk menunda. Itu maksudnya. Memang berusaha. Baik oligarkinya sendiri saya percaya, maupun dari kaki tangannya yang di dalam pemerintah banyak, cunguk-cunguknya kan banyak,” ucap Fuad dalam acara KONEKSI CNBC Indonesia, dikutip Jumat (12/6/2026).
Baca Juga: Pasokan Minyak Dialihkan, RI Tak Khawatir Selat Hormuz Ditutup
Modus yang Disebut Digunakan dalam Pengelolaan SDA
Selain memengaruhi kebijakan, Fuad menyebut terdapat sejumlah praktik yang diduga digunakan untuk mengurangi potensi penerimaan negara dari sektor SDA.
Beberapa di antaranya adalah:
1. Manipulasi volume ekspor
Fuad mengatakan volume komoditas yang dilaporkan dalam dokumen ekspor diduga lebih rendah dibandingkan jumlah sebenarnya.
2. Permainan harga melalui perusahaan afiliasi
Menurut dia, komoditas ekspor dijual terlebih dahulu kepada perusahaan yang masih terafiliasi di luar negeri dengan harga rendah.
Skema tersebut membuat keuntungan yang tercatat di Indonesia terlihat sangat kecil sebelum barang kembali dijual dengan harga lebih tinggi.
“Mereka lebih jahat. Labanya dikit. Kenapa sedikit? Nanti dari situ baru dijual lagi,” ucapnya.
Pertumbuhan Ekonomi dan Tax Ratio Dinilai Tak Sejalan
Fuad menilai dampak dari praktik tersebut dapat terlihat dari sejumlah indikator ekonomi nasional.
Ia mencontohkan periode pemerintahan Presiden Joko Widodo ketika sektor pertambangan dan perkebunan sawit terus berkembang, tetapi pertumbuhan ekonomi masih berada di kisaran 5 persen dan tax ratio tetap berada pada level satu digit.
“Karena apa? Mereka nyurinya itu kelewatan juga. Sawit bilangnya sekian juta hektare, nyatanya berlipat sebenarnya. Kalau tambangnya juga, sampai diakui oleh pemerintah, kan ada ribuan tambang ilegal. Tambang ilegalnya begitu banyak. Yang pegang izin pun tambang ilegal juga. Udah lah yang itu hutan lindung, kubat saja gitu,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dampak lingkungan yang menurutnya muncul akibat aktivitas pertambangan yang tidak terkendali.
“Sampai udah berlubang-lubang, kubangan di Kalimantan, kalau kita lihat dari atas, di Sulawesi, Sumatra banjir, itu mereka sudah tidak ada rasa simpati pun kepada Republik Indonesia. Sudah kelewatan.”
Baca Juga: Pemerintah Disebut DPR Siapkan Insentif usai Pertamax Naik
Soroti Lemahnya Penegakan Hukum
Meski berbagai kasus pertambangan ilegal telah terungkap, Fuad menilai penegakan hukum masih menjadi persoalan utama.
Menurut dia, ketidaktegasan dalam memberikan sanksi membuat pelaku pelanggaran tetap berani menjalankan aktivitas ilegal.
“Salahnya itu satu, kita tidak melakukan penegakan hukum dengan baik. Kalau ada orang salah, diakomodasi,” imbuhnya.
Karena itu, Fuad berpandangan pengelolaan SDA perlu kembali mengacu pada amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
“Yang penting itu adalah Undang-Undang Dasar 45 Pasal 33. Pasal 33 ada, ya harus kita laksanakan!”
Adapun Pasal 33 UUD 1945 yang kerap menjadi rujukan dalam pengelolaan SDA berbunyi:
- Ayat (2): Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Ayat (3): Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
