Menkes Izinkan Harga Obat Naik Maksimal 20 Persen
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mempersilakan perusahaan farmasi menaikkan harga obat sekitar 10-20 persen sebagai dampak pelemahan nilai tukar rupiah.
Namun, ia menegaskan bahwa kenaikan harga tidak boleh melebihi batas tersebut. Jika ada perusahaan yang menaikkan harga di atas 20 persen, Kementerian Kesehatan akan melakukan pemanggilan untuk klarifikasi.
“Kita sudah hitung sih kira-kira berapa range-nya. Yang di atas range itu dipanggil sama Ibu Rizka,” ujar Budi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Baca Juga: RI Tak Khawatir Selat Hormuz Ditutup, Pasokan Minyak Dialihkan
Dirjen Farmasi dan Alat Kesehatan Kemenkes, Rizka Andalucia, kemudian menegaskan bahwa kisaran kenaikan harga yang dinilai wajar berada di rentang 10 hingga 20 persen.
“10 sampai 20 persen,” timpal Rizka.
Menanggapi hal tersebut, Budi menambahkan bahwa kenaikan dalam batas itu masih dapat diterima selama tidak dijadikan alasan untuk mengambil keuntungan berlebihan.
“10 sampai 20 persen itu makes sense. Tapi kalau di atas itu kan jangan, jangan take profit dari situ,” tegasnya.
Rizka menjelaskan bahwa besaran kenaikan harga obat dapat berbeda-beda tergantung kondisi industri farmasi masing-masing. Ada yang hanya menaikkan sekitar 5 persen, ada pula yang mencapai 10 persen, namun tetap tidak diperbolehkan melebihi 20 persen.
“Iya tergantung industri farmasinya, ada yang cuma naikin 5 persen, ada yang naikin 10 persen gitu. Tapi tidak lebih dari 20 persen,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa kenaikan harga ini telah mempertimbangkan struktur biaya industri, mengingat perusahaan farmasi tetap menggunakan rupiah untuk membayar berbagai kebutuhan operasional seperti gaji karyawan, bahan bakar, dan listrik.
Sementara itu, Rizka memastikan bahwa obat-obatan yang masuk dalam cakupan program BPJS Kesehatan tetap aman dan tidak terdampak kebijakan penyesuaian harga tersebut.
Baca Juga: Alasan Pertamax Naik Jadi Rp16.250 Diungkap Pertamina
