BI Naikkan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank Jadi 40 Persen
Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk kembali menaikkan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) sebagai upaya memperluas sumber pendanaan sektor perbankan dan mendukung penyaluran kredit ke perekonomian nasional.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI yang berlangsung pada 17-18 Juni 2026.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan batas maksimum RPLN dinaikkan dari 35 persen menjadi 40 persen dari modal bank dan akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026.
Baca Juga : PHK Massal Hantui RI, Pemerintah Diminta Segera Bertindak
“Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) dari maksimum 35% menjadi 40% dari modal bank, yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2026,” kata Perry dalam konferensi pers daring, Kamis (18/6/2026).
BI Perluas Sumber Pendanaan Perbankan
Perry menjelaskan kebijakan tersebut bertujuan memberikan ruang yang lebih besar bagi perbankan untuk memperoleh sumber pendanaan dari luar negeri.
Dengan tambahan fleksibilitas tersebut, perbankan diharapkan memiliki kapasitas yang lebih kuat dalam menyalurkan kredit maupun pembiayaan kepada dunia usaha dan masyarakat.
“Tujuannya guna mendukung penyaluran kredit atau pembiayaan bagi perekonomian dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian,” tutur Perry.
Meski memberikan ruang pendanaan yang lebih luas, BI tetap menekankan pentingnya penerapan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian oleh seluruh perbankan.
Kenaikan Kedua Sejak 2025
Kebijakan terbaru ini merupakan kenaikan kedua RPLN dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
Sebelumnya, dalam RDG Mei 2025, BI menetapkan parameter kontraksiklikal sebesar positif 5 persen yang membuat batas maksimum RPLN meningkat dari 30 persen menjadi 35 persen dari modal bank.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Juni 2025 dan menjadi bagian dari strategi BI untuk memperkuat likuiditas sektor perbankan.
Pengaturan tersebut diterbitkan melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 7 Tahun 2024 mengenai Peraturan Pelaksanaan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank.
Tetap Mengedepankan Prinsip Kehati-hatian
Bank Indonesia menegaskan bahwa peningkatan batas pendanaan luar negeri tidak berlaku secara otomatis bagi seluruh bank.
Kelonggaran tersebut diberikan kepada bank-bank yang mampu memenuhi berbagai persyaratan prudensial serta memiliki tata kelola risiko yang baik.
Baca Juga : RI Tetap Lanjutkan Impor Minyak dari Rusia, Meski Hormuz Buka
“Ini tentu saja diberikan kalau bank-bank yang memenuhi prinsip kehati-hatian dan tentu saja kami harapkan bisa perluas funding,” ujar Perry.
Melalui kebijakan ini, BI berharap sektor perbankan memiliki akses pendanaan yang lebih beragam sehingga mampu menjaga pertumbuhan kredit sekaligus mendukung aktivitas ekonomi nasional di tengah dinamika global yang masih berlangsung.
