Biaya Haji 2027 Naik Rp107 Juta, DP Rp66 Miliar Diblokir
Komisi VIII DPR RI kembali menggelar rapat bersama Kementerian Haji dan Umrah untuk membahas persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2027 pada Rabu (19/8/2026).
Rapat tersebut membahas sejumlah persoalan penting, mulai dari kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027, perbedaan data keuangan antara Kementerian Haji dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), hingga pemblokiran uang muka haji Indonesia oleh pemerintah Arab Saudi.
Data Keuangan Kemenhaj dan BPKH Tak Sinkron
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menyoroti adanya perbedaan data keuangan antara Kementerian Haji dan BPKH.
Baca Juga : Bahlil Dorong Bursa Komoditas SDA RI agar Tidak Diatur Negara Lain
Perbedaan tersebut salah satunya berkaitan dengan jumlah jemaah yang tercantum dalam laporan yang diterima Komisi VIII DPR. Menurut Selly, ketidaksesuaian data dapat memengaruhi perhitungan anggaran sehingga harus segera diklarifikasi.
Perbedaan juga ditemukan dalam pencatatan BPIH. Kementerian Haji mencatat BPIH sebesar Rp11.465.956.201.655, sedangkan BPKH mencatat angka Rp11.467.575.683.626.
“Dan tentu ini akan berpengaruh terhadap jumlah angka uang yang tentu nanti kami akan mempertanyakan sebetulnya angka yang betul yang mana,” kata Selly.
Biaya Haji 2027 Naik Jadi Rp107 Juta
Kementerian Haji dan Umrah menyampaikan adanya kenaikan BPIH 2027 sekitar 10-15 persen. Rata-rata BPIH ditetapkan menjadi Rp107.340.172,02 per jemaah.
Meski demikian, jemaah tidak perlu membayar seluruh biaya tersebut. Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf menjelaskan, porsi yang dibayarkan langsung oleh jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) hanya sebesar 40 persen.
Nilainya mencapai Rp42.936.068,81 per jemaah. Sementara itu, 60 persen sisanya atau Rp64.404.103,21 akan ditanggung BPKH melalui skema nilai manfaat.
“Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp107.340.172,02 dengan komposisi Bipih sebesar Rp42.936.068,81 atau sebesar 40 persen dan nilai manfaat sebesar Rp64.404.103,21 atau sebesar 60 persen,” kata Irfan dalam rapat.
Biaya Naik, Layanan Haji Juga Dijanjikan Meningkat
Menteri Haji Irfan memastikan kenaikan biaya penyelenggaraan haji akan diikuti dengan peningkatan kualitas layanan bagi jemaah.
Selain dipengaruhi kondisi ekonomi global, kenaikan biaya juga berkaitan dengan perubahan layanan yang diberlakukan pemerintah Arab Saudi.
Salah satunya adalah penghapusan layanan termurah atau kelas D. Dengan demikian, penyelenggara harus menggunakan layanan kelas C.
“Tentu pelayanan di Armuzna, pasti itu berbeda. Tenda-tendanya berbeda, kasurnya berbeda ukuran-ukurannya. Kemudian layanan lain kita berharap makan juga konsumsi akan ada sedikit peningkatan,” ujar Irfan.
Uang Muka Haji Rp66 Miliar Diblokir Saudi
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah pemblokiran uang muka penyelenggaraan haji Indonesia 2027 oleh pemerintah Arab Saudi.
Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, dana yang diblokir mencapai 14 juta riyal atau sekitar Rp66 miliar.
Baca Juga : Ribuan Perusahaan Jepang Dikabarkan Bangkrut di Juli 2026
Pemblokiran tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan asuransi dalam penyelenggaraan haji 2026.
Berdasarkan surat dari otoritas Arab Saudi, sekitar 600 jemaah Indonesia disebut memiliki sembilan penyakit kronis yang seharusnya tidak lolos pemeriksaan kesehatan. Penyakit yang dimaksud antara lain gagal ginjal, gagal jantung, penyakit paru-paru kronis, sirosis, gangguan saraf, gangguan psikiatri berat, hingga TBC.
“Mereka sudah mengirimkan surat bahwasanya ada pelanggaran asuransi sekian-sekian, kami akan blok dana Anda sekitar 14 juta riyal,” ujar Dahnil dalam rapat.
Dahnil mengatakan Kementerian Haji dan Umrah telah mengirimkan nota diplomatik keberatan kepada pemerintah Arab Saudi. Pemerintah Indonesia juga meminta rincian mengenai dugaan pelanggaran tersebut untuk dilakukan proses verifikasi.
