DJP Serap Rp1,26 Triliun untuk Pengembangan Coretax Sejak 2021
Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Jenderal Pajak) di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia,/ telah menggunakan anggaran sebesar Rp1,26 triliun untuk pembangunan sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax System dalam kurun waktu lima tahun, yakni dari 2021 hingga 2025.
Akumulasi anggaran tersebut berasal dari realisasi tiap tahun, yakni pada 2021 sebesar Rp223,83 miliar dari pagu Rp229,42 miliar, 2022 senilai Rp407,36 miliar dari pagu Rp413,31 miliar, 2023 sebesar Rp34,34 miliar dari pagu Rp34,34 miliar, 2024 senilai Rp467,31 miliar dari pagu Rp467,31 miliar, serta pada 2025 sebesar Rp136,85 miliar dari pagu Rp337,14 miliar.
Baca Juga : Purbaya Ungkap Alasan Tolak Utang ke IMF!
Berdasarkan dokumen Laporan Kinerja DJP 2025, pembangunan sistem Coretax dilakukan secara bertahap dengan fokus yang berbeda setiap tahunnya. Pada 2021, proyek difokuskan pada tahap perencanaan dan desain terhadap 20 proses bisnis utama Coretax DJP.
Selanjutnya, pada 2022 tahap pengembangan atau pembangunan modul sistem dilakukan untuk 20 proses bisnis tersebut. Memasuki 2023, proyek diarahkan pada proses pengujian sistem, lalu pada 2024 dilanjutkan dengan tahapan migrasi data sebagai bagian dari penguatan implementasi sistem.
Pada 2025, kegiatan difokuskan pada penerapan awal sistem atau initial deployment, evaluasi dukungan pengguna akhir, masa garansi terhadap sistem migrasi yang telah diterapkan, transfer pengetahuan, hingga penyusunan laporan penutupan proyek.
“Penyelesaian Coretax System pada tahun 2025 merupakan prakondisi untuk pelaksanaan Rencana Strategis (Renstra) DJP tahun 2025-2029 sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2025-2029, yang utamanya adalah optimalisasi pemanfaatan Coretax DJP dan pembangunan infrastruktur surrounding untuk mendukung Coretax DJP,” dikutip dari Lakin DJP 2025, Senin (20/4/2026).
Dalam laporan tersebut, DJP juga mengakui bahwa pada fase awal penerapan sistem Coretax masih ditemukan sejumlah kendala teknis, berupa bug yang berkaitan dengan sistem maupun proses bisnis di dalamnya.
Baca Juga : Iran Klaim Trump Bohong 7 Kali dalam 1 Jam!
Selain permasalahan teknis, pengguna juga membutuhkan waktu untuk menyesuaikan diri dengan mekanisme baru, serta memahami alur bisnis yang diterapkan dalam sistem Coretax.
Sebagai langkah penanganan, DJP telah melakukan berbagai upaya perbaikan terhadap bug yang ditemukan, serta memberikan edukasi dan sosialisasi kepada Wajib Pajak agar dapat menggunakan sistem baru tersebut dengan lebih optimal.
“Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2025-2029, ke depannya akan dilaksanakan optimalisasi pemanfaatan Coretax DJP dan pembangunan infrastruktur surrounding untuk mendukung Coretax DJP,” sebagaimana tertera dalam Lakin DJP 2025.
