Kasus Bencana Sumatra, Pemerintah Gugat 6 Perusahaan Rp4,8 T
Pemerintah Gugat 6 Perusahaan Rp4,8 T atas dugaan peran mereka dalam memperparah bencana banjir dan longsor di wilayah Sumatra Utara. Gugatan tersebut diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebagai bagian dari proses penegakan hukum berjenjang terhadap korporasi yang dinilai melanggar aturan lingkungan dan menyebabkan kerusakan ekosistem secara signifikan.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan gugatan perdata itu telah resmi didaftarkan ke pengadilan dengan nilai ganti rugi mencapai Rp4,8 triliun. Proses hukum tersebut, kata Hanif, berjalan beriringan dengan sanksi administrasi yang lebih dahulu dijatuhkan kepada perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Mengiringi dengan sanksi administrasi paksaan pemerintah, kami juga telah mendaftarkan gugatan perdata pada 6 entitas di Sumatera Utara dengan nilai sejumlah Rp 4,8 triliun. Hari ini sedang berproses di pengadilan,” ujar Hanif dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Baca Juga: Apa yang Dibahas Prabowo saat Rapat Nonstop di Hambalang?
Enam Perusahaan Digugat dan Potensi Gugatan Susulan
Hanif menjelaskan bahwa enam perusahaan yang digugat saat ini bukanlah daftar akhir. Gugatan tersebut merupakan tahap awal dari rangkaian penegakan hukum yang sedang disiapkan pemerintah. KLH masih mematangkan berkas untuk entitas usaha lainnya yang diduga turut memperparah bencana hidrometeorologi di Sumatra bagian utara.
Keenam perusahaan tersebut diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan banjir pada area seluas sekitar 2.516 hektar. Adapun perusahaan yang digugat pemerintah adalah:
- PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE)
- PT Agincourt Resources (PTAR)
- PT Toba Pulp Lestari
- PT Perkebunan Nusantara IV (PN) Kebun Batang Toru
- PT Multi Sibolga Timber (MST)
- PT Tri Bahtera Srikandi (TBS)
“Mudah-mudahan di minggu ini kita bisa sampaikan kembali gugatan berikutnya. Jadi gugatan akan kami lakukan bertahap pada seluruh entitas yang menyebabkan perparahan dari bencana hidrometeorologi di Sumatera Bagian Utara,” kata Hanif.
Selain gugatan perdata, KLH juga telah melakukan verifikasi lapangan terhadap puluhan perusahaan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, pemerintah menjatuhkan sanksi administrasi berupa kewajiban audit lingkungan kepada 68 perusahaan.
“Berdasarkan hasil verifikasi lapangan tersebut, terhadap semua yang 68 (perusahaan) yang telah dilakukan verifikasi lapangan, maka telah diterbitkan sanksi administrasi. Berupa pemberian kewajiban untuk melakukan audit lingkungan,” jelas Hanif.
Tak berhenti pada sanksi administrasi dan perdata, pemerintah juga membuka peluang penegakan hukum pidana lingkungan. KLH saat ini berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menyelidiki dugaan tindak pidana yang melibatkan sejumlah korporasi di wilayah terdampak bencana.
“Ada 4 yang saat ini sedang dilakukan penyelidikan. Karena untuk penyidikannya kita dimintakan untuk berkonfirmasi dengan Bareskrim Polri berdasarkan arahan tim PKH,” tandasnya.
Baca Juga: Investor Dubai Gelontorkan Rp 4T Bangun Masjid dan Mall di IKN

[…] Kasus Bencana Sumatra, Pemerintah Gugat 6 Perusahaan Rp4,8 T […]