Kejagung Ungkap Modus Korupsi MBG, Libatkan Yayasan Mitra
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan modus korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026 yang menjerat mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua pejabat lainnya sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik menemukan sedikitnya dua pola dugaan penyimpangan yang dilakukan para tersangka dalam pelaksanaan program tersebut.
Dua tersangka lainnya ialah mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sonny Sanjaya dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.
Baca Juga: Dugaan Korusi MBG Diungkap Kejagung, Pengadaan Motor Listrik Disorot
Yayasan Mitra Diduga Terafiliasi dengan Tersangka
Syarief menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan yang berada di lingkungan sekolah.
Namun dalam penyidikan yang dilakukan Kejagung, ditemukan bahwa sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga memiliki keterkaitan dengan pejabat atau pegawai BGN.
“Namun dalam faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi [SPPG] merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” ujar Syarief, Rabu (3/6/2026).
Menurut dia, yayasan-yayasan tersebut tetap ditetapkan sebagai mitra setelah adanya pengaturan dalam proses verifikasi melalui Portal Mitra BGN.
Penyidik menduga yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dan mencapai triliunan rupiah dalam satu tahun.
Pengadaan Barang Diduga Diintervensi dan Di-mark Up
Selain terkait penunjukan yayasan, Kejagung juga menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Syarief mengatakan Dadan bersama Sonny dan Lodewyk diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Akibatnya, sejumlah pengadaan disebut tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan dan diduga terjadi mark up harga.
Salah satu temuan penyidik adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai Rp 1,03 triliun.
Baca Juga: Mitra MBG “Brengsek” DIsentil Prabowo, KPK Siaga Awasi
Dana pengadaan tersebut telah dibayarkan kepada PT YAT yang menurut penyidik tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif.
Selain itu, penyidik juga menyoroti pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung mark up.
“Perkara tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional 2025-2026 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
