Pertengahan 2026 Pedagang Online Bakal Kena Pajak? Ini Rencana Purbaya
Pemerintah mulai mempertimbangkan kembali rencana pemungutan pajak bagi pedagang online di marketplace pada kuartal II 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kebijakan tersebut akan dilihat berdasarkan kondisi ekonomi yang dinilai mulai membaik.
“Sebenarnya Dirjen Pajak sudah punya rencana untuk mengenakan pajak pada online transaction kan, tapi waktu itu ekonomi masih agak terganggu, jadi kita belum melaksanakannya,” terang Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026).
Baca Juga: Dalam Hitungan Purbaya, MBG Bisa Sumbang Pertumbuhan Ekonomi di Atas 1 Persen
Ia menjelaskan bahwa rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak sebenarnya telah disiapkan sejak lama oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Namun, implementasinya sempat ditunda karena kondisi ekonomi yang belum stabil dan daya beli masyarakat yang masih lemah.
Kini, seiring pemulihan ekonomi, pemerintah membuka peluang untuk kembali menjalankan kebijakan tersebut.
“Sekarang (perekonomian) sudah lumayan nih. Kalau triwulan kedua masih bagus, kita akan pertimbangkan (menerapkan pajak marketplace),” ujar dia.
Pajak dinilai ciptakan persaingan usaha yang adil
Purbaya menilai kebijakan pajak marketplace dapat menciptakan persaingan usaha yang lebih seimbang antara pelaku usaha online dan offline.
Menurut dia, banyak pedagang pasar tradisional yang mengeluhkan ketimpangan tersebut.
“Kami akan ases ini dengan hati-hati karena kan kalau kita ke pasar rakyat, mereka bilang, ‘Pak, yang online dibatasi dong supaya saya bisa bersaing.’ Ya sudah saya lihat dulu, tapi kita akan ases bagaimana,” tutur Purbaya.
Adapun aturan terkait pajak marketplace sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Dalam regulasi tersebut, marketplace ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari pedagang online.
Kebijakan ini menyasar pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun, yang diwajibkan melaporkan peredaran bruto kepada platform tempat mereka berjualan.
Baca Juga: Purbaya Sebut Beban Rakyat, terkait Harga BBM Tak Naik
Meski demikian, hingga kini aturan tersebut belum diterapkan. Sebelumnya, pemerintah sempat menunda implementasi kebijakan ini karena kondisi ekonomi yang belum pulih sepenuhnya, meskipun sempat direncanakan berlaku pada awal 2026.

[…] Baca Juga: Pedagang Online Bakal Kena Pajak Pertengahan 2026? Ini Rencana Purbaya […]