Purbaya Ungkap Sindiran Prabowo soal Kebocoran Penerimaan Negara
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan dirinya pernah mendapat sindiran dari Presiden Prabowo Subianto terkait kebocoran penerimaan negara yang diduga terjadi akibat praktik under-invoicing atau pelaporan nilai ekspor di bawah harga sebenarnya.
Purbaya mengatakan persoalan tersebut menjadi perhatian Presiden karena berpotensi menyebabkan negara kehilangan penerimaan dalam jumlah besar setiap tahun.
“Saya pernah diperintah oleh Bapak Presiden untuk melihat, karena saya disindir terus tuh. Setiap tahun kita mengalami under-invoicing sekian miliar dolar, terus under-invoicing sama pelaporan yang salah cukup besar,” kata Purbaya dalam Economic Update 2026 CNBC Indonesia, dikutip Selasa (23/6/2026).
Baca Juga: Kunci Swasembada Pangan Diungkap Amran, Akui Mafia Tak Bisa Hilang Total
Menindaklanjuti arahan tersebut, Purbaya mengaku langsung melakukan pengecekan mendalam dan membentuk tim khusus di Kementerian Keuangan untuk menelusuri dugaan kebocoran penerimaan negara.
Ia mengaku sempat meragukan adanya praktik tersebut. Namun setelah dilakukan investigasi terhadap berbagai data perdagangan dan pengapalan, dugaan kebocoran itu mulai ditemukan.
“Tadinya saya skeptis apa iya, tapi setelah saya investigasi data-data yang ada di kita, kita bentuk tim khusus di Kementerian Keuangan disebut Tim 10. Kita lihat data pengapalan dan lain-lain,” tuturnya.
Sebagai langkah awal, investigasi difokuskan pada sektor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Purbaya mengatakan timnya memeriksa sejumlah perusahaan eksportir besar yang diduga melakukan praktik under-invoicing.
“Saya periksa CPO dulu, 10 perusahaan, CPO terbesar di sini, export-nya berapa, ke Singapura. Ambil 3 kapal dari perusahaan itu secara random, diperiksa gimana hasilnya, kelihatannya gitu. Dari sini ke Singapura dijual misalnya 5 harganya, dari Singapura, di Amerika harganya bukan 5 tapi 10,” ungkap Purbaya.
Menurut dia, praktik tersebut menyebabkan negara kehilangan potensi penerimaan dari pajak ekspor maupun pajak penghasilan. Selain itu, sebagian keuntungan yang diperoleh juga diduga tidak masuk ke dalam negeri.
“Jadi saya rugi 50% dari export tax maupun dari income tax-nya. Dan nanti kan uang hasilnya bukan masuk ke sini kan, sebagian ditaruh di luar. Jadi kita mengalami kerugian di situ,” tegasnya.
Purbaya menambahkan, Kementerian Keuangan saat ini terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menindaklanjuti temuan tersebut serta memperkuat pengawasan terhadap penerimaan negara.
Baca Juga: 258 BUMN Dikonsolidasikan Pemerintah, Langkah Pangkas Capai 1000 Perusahaan
Ia berharap upaya tersebut dapat meningkatkan penerimaan pajak dan devisa negara pada masa mendatang.
“Saya pikir atas arahan Bapak Presiden, saya follow up itu lagi dengan Kejagung dan BPKP, kalau itu bisa dibalaskan nanti kan ke depannya income tax akan lebih besar. Dari export dan dari supply dolarnya di sini,” ujarnya.
