RUU Pembatasan Azan di Israel Tuai Kritik, Khatib Al-Aqsa Sebut Ancaman
Rencana Israel membatasi penggunaan pengeras suara untuk azan kembali menuai kontroversi setelah draf rancangan undang-undang (RUU) terkait mendapat persetujuan awal dari Komite Menteri untuk Legislasi di parlemen Israel.
Langkah tersebut mendapat kecaman dari Khatib Masjid Al-Aqsa, Syekh Ekrima Sabri, yang menilai upaya tersebut merupakan kelanjutan dari berbagai usaha sebelumnya untuk membatasi pelaksanaan azan di wilayah Yerusalem Timur dan sejumlah kota Arab di Israel.
Mengutip Anadolu Agency, Senin (1/6/2026), Sabri menyebut isu pembatasan azan bukanlah persoalan baru.
“Masalah panggilan azan ini diangkat kembali setelah upaya berulang kali yang gagal untuk melarangnya atau mengecilkan volumenya,” ungkap Sabri dalam pernyataan resminya, dikutip Selasa (2/6/2026).
Menurut dia, komite legislatif Israel baru-baru ini menyetujui draf RUU yang diusulkan partai sayap kanan Otzma Yehudit yang dipimpin Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir.
Baca Juga: Oman Didesak AS Jauhi Iran, Hubungan dengan Trump Memanas
Aturan Pengeras Suara dan Wewenang Polisi
Dalam draf tersebut, penggunaan sistem pengeras suara di masjid diwajibkan memperoleh izin resmi dari otoritas terkait.
Persetujuan izin akan mempertimbangkan tingkat kebisingan serta lokasi masjid yang berdekatan dengan kawasan permukiman warga Yahudi.
RUU itu juga memberikan kewenangan kepada aparat kepolisian untuk meminta penghentian penggunaan pengeras suara apabila dinilai melanggar ketentuan yang ditetapkan.
Selain itu, pelanggaran yang terjadi berulang kali dapat berujung pada penyitaan perangkat pengeras suara serta pengenaan sanksi denda.
Meski telah memperoleh persetujuan dari komite legislatif, aturan tersebut masih harus mendapatkan persetujuan akhir dalam sidang pleno Knesset sebelum dapat diberlakukan.
Khatib Al-Aqsa Sebut Langkah Israel Berbahaya
Sabri menilai upaya terbaru tersebut memiliki dampak yang lebih serius dibandingkan kebijakan-kebijakan sebelumnya karena berusaha memberikan landasan hukum formal untuk membatasi azan.
“Upaya saat ini untuk melarang panggilan azan umat Muslim telah mengambil kelokan yang berbahaya dengan melegalkan pelarangan azan melalui penerbitan undang-undang untuk mengharamkannya,” tutur Sabri.
Ia juga menegaskan bahwa Israel tidak memiliki hak untuk mengubah status quo yang berlaku di wilayah pendudukan.
“Kekuatan pendudukan tidak memiliki hak untuk mengubah status quo yang ada di wilayah pendudukan. Mereka tidak memiliki hak untuk menetapkan undang-undang yang bertentangan dengan hukum yang berlaku di negara ini sebelum masa pendudukannya,” ucap dia.
Baca Juga: Dibekukan Pengadilan AS, Dana Rp32 Triliun Era Trump!
Menurutnya, otoritas Israel juga tidak berwenang mengategorikan azan sebagai gangguan suara.
“Otoritas Israel tidak memiliki hak untuk menganggap panggilan azan sebagai suatu gangguan atau kebisingan,” tegasnya.
Sabri kemudian menutup pernyataannya dengan kritik terhadap aktivitas militer yang berlangsung di kawasan tersebut.
“Gangguan dan kebisingan yang nyata itu justru datang dari mesin-mesin perang milik para agresor,” pungkas dia.
Sebagai informasi, wilayah Yerusalem Timur, lokasi berdirinya Masjid Al-Aqsa, diduduki Israel sejak Perang Arab-Israel tahun 1967. Israel kemudian mencaplok wilayah tersebut pada 1980, meski langkah itu tidak diakui oleh sebagian besar komunitas internasional.
Sementara itu, warga Palestina tetap memandang Yerusalem Timur sebagai calon ibu kota negara Palestina di masa depan, sesuai berbagai resolusi internasional yang menolak pendudukan dan aneksasi wilayah tersebut.
