28 Perusahaan Pemicu Bencana Dicabut Izinnya, Ini Langkah Berikutnya
Izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan, resmi dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto. Perusahaan-perusahaan tersebut telah beroperasi di tiga provinsi rawan bencana, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Keputusan pencabutan izin diambil setelah rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo secara virtual dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026).
Dalam pertemuan itu, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memaparkan hasil penelusuran terhadap sejumlah perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Baca Juga : 12 Peternakan Baru Dibangun Danantara, Amran Ungkap Alasan di Baliknya!
Menindaklanjuti keputusan tersebut, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa proses selanjutnya akan dijalankan oleh kementerian dan lembaga teknis terkait.
“Dari proses pencabutan yang kemarin, tentunya secara teknis akan ditindaklanjuti oleh kementerian-kementerian terkait,” ujar Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Prasetyo mengakui masih terdapat perusahaan yang tetap menjalankan aktivitas operasionalnya. Namun, ia menegaskan kondisi tersebut tidak menjadi persoalan selama tidak menimbulkan dampak lanjutan.
“Karena juga perlu kami berikan penjelasan bahwa atas petunjuk bapak presiden, proses-proses penegakan hukum ini juga diminta untuk kita memastikan tidak terganggu kegiatan ekonominya yang itu berakibat terganggunya lapangan pekerjaan bagi masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, sebelum keputusan pencabutan izin ditetapkan oleh Presiden Prabowo, pemerintah telah melakukan evaluasi menyeluruh.
Proses tersebut melibatkan tim yang dipimpin oleh Danantara Indonesia untuk memastikan roda perekonomian di perusahaan-perusahaan terkait tetap berjalan.
“Kalau memang itu sesuatu yang harus diteruskan, itu tidak berhenti. Karena ada juga beberapa perusahaan yang mungkin kegiatan ekonominya memang harus dialihkan,” ujar Prasetyo.
Sebagai contoh, Prasetyo menyinggung perusahaan yang bergerak di sektor hak pengusahaan hutan (HPH). Menurutnya, pemerintah berkomitmen mengurangi aktivitas penebangan pohon sebagai bagian dari upaya perlindungan lingkungan, tetapi tetap harus memperhatikan warga masyarakat yang selama ini menggantungkan pekerjaannya di perusahaan-perusahaan tersebut untuk dialihkan ke pekerjaan lain.
Baca Juga : Apa Itu Dewan Perdamaian untuk Gaza, Apa Benar “PBB Baru”?

[…] 28 Perusahaan Pemicu Bencana Dicabut Izinnya, Ini Langkah Berikutnya […]
[…] 28 Perusahaan Pemicu Bencana Dicabut Izinnya, Ini Langkah Berikutnya […]