Daftar Perkiraan UMP 2026 di 38 Provinsi: Papua Turun, Jawa Tengah Paling Rendah
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menetapkan batas waktu bagi pemerintah daerah untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 selambat-lambatnya Rabu, 24 Desember 2025.
Tenggat waktu ini ditetapkan menyusul Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 16 Desember 2025.Peraturan tersebut menjadi landasan hukum utama dalam perhitungan komponen upah untuk tahun depan.
Menteri Yassierli secara tegas menyatakan bahwa tidak akan terjadi penurunan upah minimum pada tahun 2026, termasuk di daerah dengan pertumbuhan ekonomi negatif. Ia menegaskan bahwa Dewan Pengupahan Daerah akan mempertimbangkan kenaikan upah minimum berdasarkan tingkat inflasi, meskipun pertumbuhan ekonomi suatu wilayah tercatat negatif.
Baca Juga: Prabowo Teken PP Pengupahan, Gubernur Wajib Tetapkan UMP 2026 Maksimal 24 Desember – Economix
“Tidak ada tentu istilahnya upahnya turun. Kalau pertumbuhan ekonominya negatif, maka Dewan Pengupahan Daerah tentu mempertimbangkan kenaikan berdasarkan inflasi,” ujar Yassierli dikutip, Kamis (18/12/2025).
Adapun kenaikan UMP 2026 akan dihitung dengan formula inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x α), di mana nilai α (Alpha) berada dalam rentang 0,5 hingga 0,9. Dengan formula ini, upah minimum dijamin tetap mengalami kenaikan, sekalipun pertumbuhan ekonomi suatu provinsi negatif, karena komponen inflasi tetap diperhitungkan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Triwulan III-2025, terdapat dua provinsi yang mengalami kontraksi ekonomi: Papua Barat (-0,02%) dan Papua Tengah (-4,74%).
Proses penetapan angka akhir akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah di masing-masing provinsi, yang kemudian akan merekomendasikannya kepada gubernur. Menteri Yassierli menyatakan keyakinannya bahwa dewan-dewan daerah telah memiliki data yang komprehensif untuk menentukan parameter pertumbuhan ekonomi dan sektor-sektor penggeraknya.
Sebagai gambaran, jika perhitungan dilakukan menggunakan nilai α rata-rata 0,7, maka DKI Jakarta diperkirakan akan mempertahankan posisinya sebagai provinsi dengan UMP tertinggi, sementara Jawa Tengah diproyeksikan berada pada posisi terendah.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen pemerintah untuk menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Formula dasar tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, yaitu penjumlahan antara inflasi dengan hasil perkalian indeks tertentu dan pertumbuhan ekonomi.
Perbedaan utama terletak pada penentuan indeks tertentu (α), yang kini akan mempertimbangkan survei harga terhadap 200 barang dalam daftar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di tingkat provinsi, meningkat signifikan dari sebelumnya yang hanya 64 komponen pada tahun 2020. Perluasan komponen KHL inilah yang menyebabkan keterlambatan penetapan aturan tahun ini, yang biasanya diterbitkan sekitar 20 November.
Menurut Menaker, penentuan indeks dalam bentuk rentang (0,5–0,9) diharapkan dapat menekan disparitas upah antar kabupaten/kota dalam satu provinsi, sekaligus merefleksikan kondisi kebutuhan hidup yang lebih akurat dan berkeadilan.
Baca Juga: Wamenaker:UMP 2026 Diumumkan Sebelum 31 Desember 2025 – Economix
Berikut daftar perkiraan rata-rata UMP 2026 di 38 provinsi dengan menggunakan formula yang ditetapkan oleh pemerintah, dikutip dari katadata.co.id.
1. DKI Jakarta: dari Rp5,39 juta (2025) naik ke sekitar Rp5,71 juta (2026).
2. DI Aceh: naik dari Rp3,69 juta menjadi Rp3,96 juta.
3. Sumatera Utara: dari Rp2,99 juta naik ke Rp3,25 juta.
4. Riau: meningkat dari Rp3,51 juta menjadi Rp3,81 juta.
5. Sumatera Barat: naik dari Rp2,99 juta ke Rp3,19 juta.
6. Kepulauan Riau: dari Rp3,62 juta naik mendekati Rp4 juta.
7. Jambi: meningkat dari Rp3,23 juta ke Rp3,46 juta.
8. Bengkulu: naik dari Rp2,67 juta menjadi Rp2,82 juta.
9. Bangka Belitung: dari Rp3,88 juta naik ke Rp4,03 juta.
10. Sumatera Selatan: meningkat dari Rp3,68 juta ke Rp3,94 juta.
11. Lampung: naik dari Rp2,89 juta menjadi Rp3,03 juta.
12. Banten: dari Rp2,91 juta naik ke Rp3,08 juta.
13. Jawa Barat: meningkat dari Rp2,19 juta ke Rp2,32 juta.
14. Jawa Tengah: dari Rp2,17 juta naik tipis ke Rp2,31 juta.
15. DI Yogyakarta: naik dari Rp2,26 juta ke Rp2,41 juta.
16. Jawa Timur: dari Rp2,31 juta meningkat ke Rp2,45 juta.
17. Bali: naik dari Rp3,00 juta ke Rp3,20 juta.
18. Nusa Tenggara Barat: dari Rp2,60 juta naik ke Rp2,72 juta.
19. Nusa Tenggara Timur: meningkat dari Rp2,33 juta ke Rp2,46 juta.
20. Kalimantan Barat: diperkirakan naik ke Rp3,04 juta.
21. Kalimantan Tengah: dari Rp3,47 juta naik ke Rp3,69 juta.
22. Kalimantan Selatan: naik dari Rp3,50 juta ke Rp3,72 juta.
23. Kalimantan Timur: dari Rp3,58 juta naik ke Rp3,75 juta.
24. Kalimantan Utara: meningkat dari Rp3,58 juta ke Rp3,70 juta.
25. Sulawesi Selatan: naik dari Rp3,66 juta ke Rp3,90 juta.
26. Sulawesi Tenggara: dari Rp3,07 juta naik ke Rp3,31 juta.
27. Sulawesi Tengah: naik dari Rp2,91 juta ke Rp3,19 juta.
28. Sulawesi Barat: meningkat dari Rp3,10 juta ke Rp3,33 juta.
29. Gorontalo: dari Rp3,22 juta naik ke Rp3,41 juta.
30. Sulawesi Utara: meningkat dari Rp3,78 juta ke Rp3,98 juta.
31. Maluku Utara: lonjak dari Rp3,41 juta ke Rp4,33 juta.
32. Maluku: naik dari Rp3,13 juta ke Rp3,32 juta.
33. Papua Pegunungan: dari Rp4,29 juta naik ke Rp4,57 juta.
34. Papua: meningkat dari Rp4,29 juta ke Rp4,56 juta.
35. Papua Selatan: naik dari Rp4,29 juta ke Rp4,56 juta.
36. Papua Barat Daya: dari Rp3,62 juta naik ke Rp3,76 juta.
37. Papua Barat: naik tipis dari Rp3,62 juta ke Rp3,65 juta.38. Papua Tengah: dari Rp4,29 juta justru diperkirakan turun ke Rp3,90 juta.

[…] Baca Juga : Daftar Perkiraan UMP 2026, Cek Sekarang […]
[…] Baca Juga: Daftar Perkiraan UMP 2026 di 38 Provinsi: Papua Turun, Jawa Tengah Paling Rendah – Economix […]