Purbaya Pastikan Aturan DHE Tetap Jalan Meski Diprotes Eksportir Sawit
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan mundur dalam menerapkan kebijakan baru kewajiban devisa hasil ekspor (DHE), meskipun kebijakan tersebut menuai protes dari pelaku usaha kelapa sawit.
Ia menilai keberatan tersebut tidak proporsional, mengingat sektor kelapa sawit yang selama ini menjadi salah satu andalan ekspor nasional terbukti belum mampu mendorong peningkatan cadangan devisa Indonesia secara signifikan.
“Jadi ya biar saja. Kenapa selama ini memanipulasi sistem? Terpaksa kita lakukan itu karena untuk menutup kebocoran. Biar saja protes, kan peraturan kita yang bikin kan,” kata Purbaya dikutip pada Jumat (9/1/2026).
Purbaya menjelaskan, selama bertahun-tahun cadangan devisa Indonesia hanya bergerak di kisaran US$150 miliar, meskipun nilai ekspor, termasuk dari sektor sawit, tergolong besar.
Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan adanya persoalan dalam mekanisme yang selama ini berjalan, sehingga pemerintah merasa perlu melakukan perbaikan untuk menutup celah kebocoran.
Baca Juga: Wisatawan Asing Bertambah, PHRI Bali Sebut Pasar Akomodasi Kian Padat – Economix
Ia menegaskan, pemerintah tetap akan menjalankan kebijakan tersebut meskipun mendapat penolakan, karena aturan tersebut merupakan kebijakan resmi negara.
Ia juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani peraturan terbaru mengenai DHE pada Jumat pekan lalu. Aturan tersebut merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023 mengenai devisa hasil ekspor. Peraturan baru itu mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Melalui aturan tersebut, Purbaya memastikan para eksportir, termasuk eksportir kelapa sawit, tidak lagi memiliki ruang untuk memanipulasi kewajiban penempatan devisa hasil ekspor.
Seluruh dolar hasil ekspor diwajibkan ditempatkan 100% di sistem perbankan dalam negeri melalui Bank Himbara, dengan ketentuan hanya 50% dari dana tersebut yang diperkenankan untuk dikonversi ke rupiah.
Menurut Purbaya, penempatan devisa hasil ekspor di dalam negeri akan memperkuat cadangan devisa dan membantu menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Ia menekankan bahwa selama ini kondisi ekonomi dan pasar saham dapat menunjukkan kinerja positif, namun nilai tukar rupiah tetap melemah karena cadangan devisa tidak cukup kuat.
Ia menilai kebijakan DHE sebelumnya memang belum berhasil memperkuat cadangan devisa, meskipun neraca perdagangan Indonesia hingga November 2025 telah mencatatkan surplus selama 67 bulan berturut-turut sejak Mei 2020.
Baca Juga: Wakil Menkeu Beberkan Uang Pemda Belum Dibelanjakan Rp108 T di 2025 – Economix
“Kan agak aneh. Terus kita berkutat di US$ 150 miliar (Cadev), sudah bertahun-tahun. Artinya yang kebijakan dia kemarin kurang berhasil. Jadi kita coba perbaiki seperti ini, nanti kita lihat dampaknya seperti apa. harusnya positif,” ungkapnya.
Purbaya menyebut kondisi tersebut sebagai sesuatu yang tidak wajar, karena cadangan devisa tetap stagnan di kisaran US$150 miliar dalam jangka waktu yang lama. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk memperbaiki kebijakan dengan harapan dampaknya akan bersifat positif.
Atas dasar itu, Purbaya mengaku heran masih ada eksportir yang mengeluhkan aturan DHE baru, sementara cadangan devisa Indonesia belum mampu tumbuh kuat untuk menopang stabilitas kurs.
Ia menegaskan pemerintah akan mengejar pihak-pihak yang tidak patuh terhadap ketentuan DHE terbaru dan tidak akan menghiraukan keluhan dari eksportir yang sebelumnya memanfaatkan celah dalam sistem.
“Kalau ada yang ngeluh-ngeluh, ya biar aja ngeluh. Kenapa kemarin mereka bermain-main? ngaku enggak nanti? siapa yang gitu? nanti saya kejar,” kata Purbaya.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Cerita “Disentil” Prabowo saat Retret Hambalang, Soal Apa? – Economix
