Istana: Pengadaan Motor Listrik BGN Akan Ditata Ulang
Pihak Istana Kepresidenan buka suara terkait pengadaan motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN) pada era kepemimpinan Dadan Hindayana.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah akan melakukan penataan ulang terhadap seluruh pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk pengadaan motor listrik tersebut.
“Semua nanti akan kita lihat. Tidak hanya masalah motor, yang lain-lain juga semua kita lihat,” kata Prasetyo di Jakarta, Kamis (11/6/2026), usai rapat Peningkatan Kualitas Layanan MBG dan SPPG Terpencil di Kantor Kemenko Pangan.
Menurut dia, evaluasi menyeluruh akan dilakukan untuk memastikan program berjalan sesuai kebutuhan dan tepat sasaran, termasuk pada aspek pengadaan barang.
Selain itu, pemerintah juga melakukan refocusing atau penataan ulang terhadap sasaran penerima manfaat Program MBG.
Langkah tersebut mencakup evaluasi distribusi bantuan, termasuk kemungkinan pengurangan penyaluran ke sejumlah sekolah berdasarkan data dan skala prioritas yang ditetapkan.
Baca Juga: Pada 2027, Anggaran Otorita IKN Naik Jadi Rp6,7 Triliun
Prioritas Program Dialihkan ke Wilayah 3T
Dalam penataan ulang ini, pemerintah menegaskan bahwa kelompok masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) akan menjadi prioritas utama penerima manfaat Program MBG.
Prasetyo menyebut terdapat sejumlah klaster yang perlu dibenahi agar distribusi bantuan lebih tepat sasaran.
“Nah, ada klaster-klaster yang memang harus kita tata ulang dan benahi, termasuk untuk kita segera prioritaskan juga di daerah yang tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) untuk bisa secepatnya mendapatkan manfaat dari Program MBG ini,” ujarnya.
Selain wilayah 3T, pemerintah juga memperluas sasaran penerima manfaat kepada kelompok ibu hamil, ibu menyusui, serta balita (3B).
Penambahan kelompok penerima tersebut ditargetkan mulai berjalan dalam dua pekan ke depan.
Secara keseluruhan, penataan ulang Program MBG ditargetkan rampung dalam waktu satu bulan.
Kasus Dugaan Mark Up Pengadaan Motor Listrik
Sebelumnya, pengadaan motor listrik di lingkungan BGN menjadi sorotan setelah muncul dugaan kasus penggelembungan anggaran.
Dadan Hindayana disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mark up pengadaan 21.801 unit motor listrik.
Selain Dadan, Kejaksaan Agung juga menetapkan mantan Wakil Kepala BGN Letjen TNI (Purn) Lodwyk Pusung dan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya sebagai tersangka.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Tak hanya motor listrik, Kejagung juga menemukan dugaan mark up pada pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.000 tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci.
Proses pengadaan tersebut diduga dilakukan dengan mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
Para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga: Prabowo Ditemui Kepala BGN, Bawa Kabar Bahagia MBG
