Pajak China Diperketat, Orang Kaya Jual Saham
Kalangan superkaya di China mulai mengambil langkah untuk mengantisipasi pengetatan penagihan pajak oleh pemerintah. Sejumlah di antaranya dilaporkan membubarkan perwalian luar negeri atau offshore trust, melepas saham, hingga mengubah status kewarganegaraan menjelang batas waktu pelaporan pendapatan luar negeri pada 22 Oktober 2026.
Oscar Liu, CEO perusahaan penasihat kekayaan JLT Legacy Group, memperkirakan kewajiban pajak yang harus ditanggung sejumlah pengusaha dapat mencapai angka fantastis.
“Kami memperkirakan pajak yang harus dibayarkan dalam satu kasus bisa berkisar dari beberapa juta yuan hingga ratusan juta, atau bahkan miliaran yuan,” kata Liu, dikutip dari Reuters, Sabtu (17/10/2026).
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Beijing memperketat pengawasan terhadap aliran modal ke luar negeri sekaligus meningkatkan penerimaan negara. Langkah tersebut diambil ketika perekonomian China masih dibayangi lemahnya permintaan domestik.
Baca Juga : 12 Kapal Diserang dalam Sepekan, Jadi Rekor Serangan di Hormuz
Pada 24 Juli 2026, Kementerian Keuangan China bersama Administrasi Perpajakan Negara mengumumkan aturan yang mengenakan pajak penghasilan individu sebesar 20% atas keuntungan dari pengalihan aset ke offshore trust serta pendapatan yang dihasilkan oleh perwalian tersebut.
Boston Consulting Group memperkirakan kekayaan warga China yang disimpan di luar negeri mencapai sekitar US$1,7 triliun atau setara Rp30.600 triliun.
Aturan tersebut menyasar pendapatan dari aset luar negeri milik warga yang berstatus wajib pajak China. Cakupannya antara lain keuntungan dividen dan hasil penjualan saham melalui offshore trust. Untuk menentukan kewajiban pajak seseorang, otoritas menggunakan konsep “kepentingan ekonomi utama” guna menilai keterikatan ekonominya dengan China.
Meski demikian, beberapa aspek kebijakan masih belum jelas, termasuk kemungkinan penerapan aturan secara retroaktif dan rentang pendapatan yang wajib dilaporkan. Pelaporan harus dilakukan paling lambat 22 Oktober, sementara pembayaran pajak baru dilakukan setelah otoritas mengonfirmasi jumlah kewajiban masing-masing wajib pajak.
China Perketat Penelusuran Aset Orang Kaya
Sejumlah sumber yang mengetahui kebijakan tersebut menyebut Administrasi Perpajakan Negara China telah meminta petugas mengidentifikasi wajib pajak melalui berbagai sumber informasi. Data yang digunakan mencakup daftar kekayaan Hurun, dokumen perusahaan, hingga informasi yang tersedia untuk publik.
Sejumlah wilayah yang menjadi pusat kegiatan para pengusaha kaya juga dilaporkan membentuk tim khusus. Tim tersebut bertugas menelusuri kepemilikan offshore trust dan memastikan kewajiban pajak dipenuhi.
Penagihan ini membuat sejumlah orang kaya harus segera menyediakan dana tunai. Seorang pengacara yang menangani kantor pengelolaan kekayaan keluarga mengatakan, beberapa kliennya mengalami kesulitan membayar pajak karena kerugian saham tidak dapat digunakan untuk mengurangi kewajiban tersebut.
Kondisi serupa turut dihadapi pengembang properti yang sebelumnya memperoleh dividen dalam jumlah besar. Pelemahan sektor real estat membuat mereka semakin kesulitan menyiapkan dana untuk membayar pajak.
Salah satu kantor pengelolaan kekayaan milik miliarder teknologi bahkan dilaporkan menjual sekitar separuh portofolio sahamnya demi menyediakan dana pembayaran.
“Ini ibarat seseorang yang tiba-tiba ditarik alas pijakannya,” ujar seorang staf kantor tersebut. Ia menggambarkan situasi ketika pemilik kekayaan harus memenuhi tuntutan pembayaran tunai dalam waktu tiga bulan.
Baca Juga : Ekonomi Malaysia Tumbuh di Kuartal III 2026, Ditopang AI?
Di tengah kebutuhan likuiditas tersebut, sejumlah bank internasional juga dikabarkan mulai menawarkan pinjaman kepada nasabah kaya. Saham perusahaan milik nasabah digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh pembiayaan.
Ketidakjelasan Aturan Picu Kekhawatiran
Selain tekanan untuk menyediakan dana tunai, ketidakpastian mengenai penerapan kebijakan turut menimbulkan kecemasan di kalangan pemilik kekayaan. Sejumlah penasihat hukum masih mempertanyakan siapa saja yang masuk dalam cakupan aturan serta apakah ketentuan tersebut akan diberlakukan terhadap pendapatan pada periode sebelumnya.
Wei Kang, mitra firma hukum Charles Russell Speechlys, menilai cakupan kebijakan tersebut masih menimbulkan banyak pertanyaan.
“Jaringnya terbentang sangat luas,” ujarnya.
Sejumlah penasihat kekayaan memperkirakan para pemilik offshore trust akan menunda investasi baru hingga memiliki kejelasan mengenai besaran dan cakupan kewajiban pajak mereka.
“Masalahnya terletak pada perinciannya,” kata Kang. “Banyak perincian yang belum jelas.”
