Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi MBG, Pengadaan 21.801 Motor Listrik Disorot
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 dan 2026.
Dalam perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana sebagai tersangka.
Baca Juga: APBN Masih Defisit Rp164 T, Purbaya Tinjau Kas Negara
Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa program MBG yang mulai berjalan pada 6 Januari 2025 memiliki anggaran sebesar Rp 85,7 triliun pada tahun 2025 dan Rp 286 triliun pada tahun 2026 yang bersumber dari APBN.
Menurut Syarief, program tersebut semestinya dikelola oleh yayasan-yayasan di setiap sekolah.
Namun, dalam penyidikan yang dilakukan Kejagung, ditemukan bahwa sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai BGN.
“Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka. Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan2 terafiliasi di antaranya dimiliki saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Selain dugaan penunjukan yayasan terafiliasi, Kejagung juga menemukan adanya dugaan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN.
Menurut Syarief, intervensi tersebut menyebabkan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan dan memunculkan dugaan mark up pengadaan.
Baca Juga: Prabowo Ganti Kepala BGN Disorot Media Asing, Singgung MBG Bermasalah
Akibatnya, sejumlah pengadaan yang dinilai tidak mendukung operasional pelaksanaan program MBG dilakukan dengan nilai yang besar, antara lain:
- Pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan total nilai sekitar Rp 1 triliun.
- Pengadaan 32.000 pasang sepatu.
- Pengadaan 31.000 unit tablet.
- Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
“Bahwa pada perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” pungkas Syarief.
