DPR AS Setujui Penarikan Pasukan dari Iran, Trump Kena Pukulan Politik
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat menyetujui resolusi yang menyerukan penarikan pasukan AS dari konflik Iran pada Rabu (3/6/2026). Meskipun langkah ini dinilai lebih bersifat simbolis dan berpeluang besar menghadapi veto dari Presiden Donald Trump, keputusan tersebut tetap menjadi tekanan politik bagi pemerintahannya.
Dalam pemungutan suara, resolusi itu disahkan dengan hasil 215 suara mendukung dan 208 suara menolak. Menariknya, empat anggota Partai Republik yang selama ini dikenal sebagai pendukung Trump ikut memberikan dukungan bersama kubu Demokrat.
Baca Juga : Prabowo Sedih usai Orang Kepercayaannya di BGN Jadi Tersangka MBG
Selanjutnya, resolusi tersebut akan dibahas di Senat AS untuk menentukan nasib akhirnya.
DPR AS Kirim Sinyal Tegas kepada Trump
Komite Urusan Luar Negeri DPR dari Partai Demokrat menilai hasil pemungutan suara tersebut sebagai pesan kuat kepada Presiden Trump agar menghentikan keterlibatan militer AS dalam perang dengan Iran.
“Ini adalah pesan yang keras dan jelas kepada Donald Trump atas nama rakyat Amerika; Sudah waktunya untuk mengakhiri perang pilihannya di Iran yang sangat tidak populer dan ilegal,” tulis Komite Urusan Luar Negeri DPR dari Partai Demokrat melalui platform X, seperti dikutip AFP.
Persetujuan ini menjadi momen penting karena untuk pertama kalinya DPR yang dikuasai Partai Republik mendukung resolusi yang bertujuan membatasi operasi militer Trump terhadap Iran sejak konflik pecah tiga bulan lalu.
Partai Demokrat memandang langkah tersebut sebagai upaya mengembalikan kewenangan Kongres dalam menentukan kebijakan perang dan perdamaian sesuai amanat konstitusi.
Sebelumnya, resolusi serupa juga telah melewati tahapan prosedural di Senat pada akhir Mei. Jika nantinya lolos di Senat yang juga dikuasai tipis oleh Partai Republik, pengesahan bisa terjadi dalam waktu dekat. Namun, pimpinan Partai Republik diperkirakan akan berupaya menghambat proses tersebut.
Trump Klaim Konflik Sudah Berakhir
Pemerintahan Trump terus menyatakan bahwa perang dengan Iran telah berakhir. Namun, klaim tersebut muncul ketika bentrokan antara kedua pihak masih berlangsung dan negosiasi damai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Partai Demokrat menuduh Trump melanggar Konstitusi AS karena melancarkan serangan terhadap Iran bersama Israel pada akhir Februari tanpa persetujuan Kongres.
Berdasarkan War Powers Act, presiden memiliki waktu 60 hari untuk memperoleh persetujuan Kongres setelah mengerahkan pasukan AS ke dalam konflik bersenjata. Menurut Demokrat, tenggat waktu tersebut telah terlampaui sehingga pemerintah dianggap melanggar aturan yang berlaku.
Sementara itu, Gedung Putih menolak tudingan tersebut. Pemerintah berpendapat bahwa hitungan waktu dalam aturan tersebut sempat terhenti karena adanya gencatan senjata yang berlaku pada April lalu.
Baca Juga : Pengadaan Motor Listrik Jadi Sorotan usai Kejagung Ungkap Korupsi MBG
Meski demikian, ketegangan masih terus meningkat. Trump beberapa kali mengancam akan kembali melakukan serangan terhadap Iran.
Pada malam sebelumnya, militer AS mengaku berhasil menembak jatuh sejumlah drone Iran dan menyerang pusat kendali darat milik Teheran. Di sisi lain, Iran meluncurkan rudal dan drone ke beberapa negara tetangga di kawasan Teluk.
Sebagian anggota Partai Republik yang tetap mendukung Trump beranggapan resolusi tersebut dapat melemahkan posisi Amerika Serikat ketika Iran masih dianggap sebagai ancaman. Namun, ketidakpuasan di internal partai mulai terlihat seiring meningkatnya tekanan politik menjelang pemilu paruh waktu yang akan digelar pada November mendatang.
