BEI Turunkan Batas ARB Saham Jadi 7 Persen hingga Akhir 2026
Bursa Efek Indonesia (BEI) menurunkan batas Auto Rejection Bawah (ARB) saham menjadi 7 persen untuk sejumlah kelompok harga saham mulai Senin (19/10/2026).
Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi pasar.
Penyesuaian aturan perdagangan tersebut diterapkan di tengah tekanan terhadap pasar modal Indonesia setelah penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengumumkan rencana mengkaji perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia.
Pada 15 Oktober 2026, MSCI membuka konsultasi mengenai usulan perubahan status Indonesia dari Emerging Market atau pasar berkembang menjadi Standalone Market atau pasar mandiri.
Usulan tersebut memicu kekhawatiran investor karena perubahan klasifikasi berpotensi memengaruhi persepsi investor global dan aliran investasi ke pasar saham domestik.
Meski demikian, BEI tidak secara eksplisit menyatakan bahwa penyesuaian batas ARB merupakan respons langsung terhadap pengumuman MSCI.
Baca Juga: Serangan Kapal di Selat Hormuz Pecahkan Rekor, 12 Kapal Diserang dalam Sepekan
Batas ARB Saham Turun dari 15 Persen Menjadi 7 Persen
Penyesuaian batas ARB dilakukan BEI dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Aturan baru ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang tercantum dalam SK BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026.
Dalam aturan terbaru, batas ARB untuk saham dengan harga di atas Rp 10 hingga Rp 5.000 serta saham dengan harga di atas Rp 5.000 ditetapkan sebesar 7 persen.
Sebelumnya, batas ARB untuk kedua kelompok harga tersebut sebesar 15 persen.
Sementara itu, batas ARB untuk saham dengan harga Rp 1 hingga Rp 10 tetap sebesar Rp 1, sedangkan batas Auto Rejection Atas (ARA) tidak mengalami perubahan.
Auto Rejection Bawah merupakan batas penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan yang menyebabkan pesanan jual di luar rentang harga yang diizinkan ditolak secara otomatis oleh sistem bursa.
Dengan penurunan batas ARB menjadi 7 persen, saham dalam kelompok harga yang terdampak akan mencapai batas penurunan otomatis pada level yang lebih kecil dibandingkan ketentuan sebelumnya.
Namun, batas ARB tersebut tidak berarti harga saham tidak dapat terus turun pada hari perdagangan berikutnya karena pergerakan harga tetap mengikuti mekanisme pasar dan ketentuan perdagangan yang berlaku.
Dalam siaran persnya, BEI menyatakan penyesuaian ini bertujuan menjaga perdagangan efek tetap teratur, wajar, dan efisien serta mengendalikan volatilitas pasar.
BEI juga menyebut kebijakan tersebut memberikan kesempatan kepada investor untuk mengevaluasi dan mencerna informasi yang tersedia agar dapat mengambil keputusan investasi secara lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia.
Baca Juga: Trump Tunda Serangan ke Iran sampai Pemilu AS, Ini 4 Opsi Militernya
MSCI Soroti Transparansi Pasar Saham Indonesia
Dalam pengumumannya pada 15 Oktober 2026, MSCI menyampaikan kekhawatiran mengenai kelayakan investasi (investability) pasar saham Indonesia.
Sorotan tersebut mencakup transparansi struktur kepemilikan saham dan dugaan aktivitas perdagangan terkoordinasi.
MSCI menilai kemajuan reformasi pasar modal Indonesia belum terlihat secara konsisten dan belum cukup menunjukkan dampak nyata yang berkelanjutan.
Atas dasar itu, MSCI membuka konsultasi mengenai usulan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
Selama proses konsultasi berlangsung, MSCI juga mempertahankan pembekuan sejumlah perubahan terkait sekuritas Indonesia dalam indeksnya.
Kebijakan tersebut mencakup tidak diterapkannya penambahan faktor inklusi asing (Foreign Inclusion Factor/FIF), penambahan jumlah saham dalam perhitungan indeks, penambahan saham baru ke MSCI Indonesia Investable Market Index, serta perpindahan naik antarkelompok ukuran indeks.
Konsultasi mengenai usulan perubahan klasifikasi tersebut dijadwalkan berlangsung hingga 30 April 2027.
Sementara itu, keputusan final MSCI akan diumumkan paling lambat pada 30 Juni 2027.
Dengan demikian, perubahan status pasar saham Indonesia menjadi Standalone Market masih berupa usulan yang sedang dikonsultasikan dan belum menjadi keputusan final.
Adapun kebijakan penyesuaian batas ARB yang ditetapkan BEI berlaku mulai 19 Oktober hingga 31 Desember 2026.
BEI akan mengevaluasi kembali ketentuan tersebut dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi pasar.
Investor dapat mengakses Peraturan Nomor II-A terbaru melalui situs resmi BEI pada menu Peraturan, kemudian memilih Peraturan BEI dan tab Peraturan Perdagangan.
