Rosan Tanggapi Isu Danantara Akuisisi Tambang Emas Martabe
CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menggelar rapat untuk membahas rencana pengambilalihan pengelolaan tambang emas Martabe yang selama ini dikelola PT Agincourt Resources, anak usaha PT United Tractors Tbk (UNTR).
Rosan menyampaikan, bahwa Danantara telah menyiapkan sejumlah kandidat badan usaha milik negara (BUMN), yang berpotensi ditunjuk untuk mengambil alih tambang emas milik Grup Astra tersebut. Namun, ia belum bersedia mengungkapkan nama BUMN dimaksud karena keputusan resmi masih menunggu hasil rapat internal.
Ia menjelaskan, Danantara akan memastikan keberlanjutan operasional tambang emas Martabe setelah pemerintah memutuskan mencabut izin Agincourt Resources. Menurutnya, seluruh langkah lanjutan akan ditentukan melalui pembahasan yang dijadwalkan dalam waktu dekat.
Baca Juga : Apa Itu MSCI dan Perannya di Balik Anjloknya Saham Indonesia
Meski demikian, Rosan menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait kandidat BUMN pengelola tambang tersebut hingga keputusan final diambil.
Sebelumnya, jajaran Danantara lainnya, Dony Oskaria, menyebut bahwa tambang emas Martabe, berpeluang dikelola oleh PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas). Ia menjelaskan bahwa pemerintah bersama Danantara tengah mengkaji pengalihan aset tambang tersebut kepada Perminas, perusahaan mineral nasional yang baru dibentuk oleh pemerintah.
Di sisi lain, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sempat menyampaikan bahwa PT Aneka Tambang Tbk (Antam) akan ditunjuk untuk mengambil alih pengelolaan tambang emas Martabe. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta pada Senin (26/1/2026).
Penjelasan itu disampaikan dalam konteks pemaparan tindak lanjut administratif atas pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang dinilai berkontribusi terhadap memburuknya bencana banjir dan longsor di wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada akhir 2025.
Baca Juga : Kenapa MSCI Bekukan Rebalancing di Saham Indonesia
Prasetyo menambahkan bahwa pemerintah saat ini tengah menyelesaikan proses administrasi pencabutan izin terhadap 28 perusahaan tersebut melalui kementerian teknis masing-masing. Ia memastikan seluruh kegiatan operasional perusahaan terkait telah dihentikan, meskipun kewenangan penerbitan surat keputusan pencabutan berada pada kementerian yang berbeda-beda.

[…] Baca Juga: Isu Danantara Akuisisi Tambang Emas Martabe Ditanggapi Rosan […]